- Mulai tahun 2026, seluruh ASN wajib mendokumentasikan progres harian melalui platform digital E-Kinerja BKN.
- Sistem baru ini menggantikan pelaporan administratif bulanan, fokus pada akurasi, objektivitas, dan transparansi data.
- Evaluasi mencakup kedisiplinan, kesesuaian jabatan, dan akuntabilitas output kerja harian pegawai negeri.
Suara.com - Standar baru dalam mengevaluasi efektivitas kerja para abdi negara (ASN) diterapkan. Terhitung mulai tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendokumentasikan setiap progres pekerjaan harian mereka melalui platform digital E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan transformatif ini menandai berakhirnya era pelaporan kinerja yang bersifat administratif bulanan atau tahunan.
Kini, setiap ASN dituntut untuk mencatat realisasi tugas secara faktual setiap hari guna menciptakan sistem penilaian yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Melalui integrasi data langsung dengan basis data BKN, sistem ini akan memantau beberapa indikator utama dalam evaluasi kinerja pegawai, antara lain:
- Tingkat Kedisiplinan: Konsistensi dalam melaporkan tugas tepat waktu.
- Kesesuaian Jabatan: Apakah aktivitas harian selaras dengan tanggung jawab jabatan yang diemban.
- Akuntabilitas: Kualitas dan output nyata dari setiap jam kerja yang dilaporkan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa setiap peran ASN benar-benar berkontribusi secara nyata terhadap target instansi, sehingga reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Panduan Pengisian Progres Harian E-Kinerja BKN
Agar siap menghadapi perubahan sistem ini, para ASN perlu memahami alur teknis pelaporan di aplikasi E-Kinerja sebagai berikut:
Akses Mandiri: Lakukan login pada laman atau aplikasi resmi E-Kinerja menggunakan akun terintegrasi. Pastikan profil jabatan dan data unit kerja sudah diperbarui.
Akses Menu Kinerja: Pilih opsi "Kinerja Harian" atau "Progres Harian". Sistem secara otomatis akan menampilkan kalender kerja yang memerlukan input aktivitas.
Baca Juga: Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
Dokumentasi Faktual: Masukkan deskripsi kegiatan yang telah diselesaikan. Tulislah laporan dengan gaya bahasa yang ringkas, jelas, dan menggambarkan hasil kerja yang sebenarnya.
Sinkronisasi dengan SKP: Pastikan setiap aktivitas yang diinput memiliki kaitan langsung dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan di awal tahun.
Finalisasi Laporan: Periksa kembali isian Anda, lalu klik "Simpan dan Kirim". Pastikan laporan dikirim sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Validasi Atasan Langsung: Atasan memiliki kewenangan untuk memantau, memberikan masukan, serta memvalidasi laporan harian tersebut. Catatan dari atasan akan menjadi bagian tak terpisahkan dari rapor kinerja tahunan pegawai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut
-
Jelang Tahun Baru, Harga Bawang Merah Anjlok Lebih dari 5 Persen
-
Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
-
Bahlil Sebut Lifting Minyak 2025 Penuhi Target: 605 Ribu Barel per Hari
-
Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
5 Alasan Mengapa Harga Emas Cenderung Naik Terus Setiap Tahun
-
Harga Perak Cetak Rekor 2025, Bagaimana 2026?