Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi Presiden Prabowo membuat keputusan untuk menghukum mati para koruptor.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”
Lantas benarkah narasi tersebut?
Penjelasan
Melansir Turnbackhoax, disampaikan bahwa hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
pengulangan korupsi.
Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Prabowo Gandeng Turkiye: Joint Venture Industri Pertahanan, Roketsan hingga Baykar Dilibatkan
Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Berita Terkait
-
Dua Kali Pelukan Hangat Erdogan Sebelum Lepas Landas, Prabowo Balas dengan Tepuk Punggung
-
Prabowo-Erdogan Sepakat, Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditunda Lagi
-
Siap-siap Jalan Berlubang! 47 Ribu Kilometer Jalan Terancam Tak Terawat Imbas Efisiensi Anggaran
-
Tegur Paspampres, Mayor Teddy Diminta Tak Serobot Protokol, Warganet: Lebih ke Caper
-
Prabowo Gandeng Turkiye: Joint Venture Industri Pertahanan, Roketsan hingga Baykar Dilibatkan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma