Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Akan tetapi, dirinya belum bisa mengungkapkan pihak terlapor lantaran laporan tersebut baru diajukan.
“Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam laporan polisi tersebut, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun mengenai masalah yang dilaporkan, Djuhandhani juga belum bisa membeberkannya secara detail.
“Laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR BPN adalah terkait dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Dittipidum Bareskrim Polri akan melaksanakan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan, karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga: Pagar Laut 30 KM Kelar Dibongkar, TNI AL Perketat Keamanan Pesisir Tangerang
Langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami beri peringatan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut. Ketiga perusahaan itu yakni PT TRPN, PT CL dan PT MAN.
"Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya," kata Nusron di Jakarta Rabu (5/2).
Berita Terkait
-
Pagar Laut 30 KM Kelar Dibongkar, TNI AL Perketat Keamanan Pesisir Tangerang
-
Akhirnya! Pagar Laut 30 KM di Tangerang Tumbang, Aktivitas Nelayan Kembali Normal
-
Belum Bisa Sebut Terlapor Kasus Pagar Laut Bekasi, Ini Dalih Bareskrim Polri
-
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Pekan Depan, Kades Arsin Bakal Tersangka?
-
Siapa Bermain di Balik Pagar Laut Tangerang? Mahfud MD Minta Aparat Fokus Usut Korupsi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya