Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyelesaikan draft aturan terkait ulasan atau review skincare maupun make up oleh influencer kecantikan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa intinya para influencer bakal dilarang mengunggah konten review produk kosmetik.
"Review terserah, tetapi jangan diumumkan. Semua masyarakat punya hak untuk me-review. Sebagai konsumen, masyarakat bisa mereview. Tapi review untuk diri dan keluarganya. Tapi untuk mem-publish, itu ada lembaganya," kata Taruna ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Taruna menyampaikan kalau mengulas produk kosmetik sebenarnya bagian dari tugas BPOM. Termasuk juga konten dengan label 'approve' yang biasa dilakukan oleh influencer yang sebenarnya jadi tanggungjawab lembaga negara.
Kebijakan tersebut, lanjut Taruna, bukan bermaksud untuk menghalangi kebebasan kreativitas para influencer. Akan tetapi sebagai upaya penertiban kegaduhan di media sosial tentang produk skincare yang over claim. Menurut Taruna, hal itu berdampak pada persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Supaya ini tidak terjadi, kasihlah kepada lembaga yang punya otoritas. Bagaimana tentang kebebasan untuk mengekspresikan, apalagi pada para konsumen? Kita bisa menyampaikan itu tapi kan perlu klarifikasi bahwa produk yang bermasalah itu ada masalahnya, kan perlu ada lembaga yang mengetahui bahwa itu benar atau tidak," tuturnya.
Nantinya setelah atura itu selesai, Taruna menyampaikan bahwa influencer kecantikan diperkenankan untuk membuat konten edukasi. Konten edukasi yang dimaksud juga masih dalam pematangan dalam aturan tersebut.
"Bagaimana konten edukasi itu ya kita lagi evaluasi. Intinya kita ingin memberikan guidance yang paling baik untuk semuanya. Baik bagi masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi. Untuk kepentingan masyarakat yaitu melindungi mereka dari produk-produk yang berbahaya," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada! Malware Berbahaya Ditemukan di iOS, Bisa Ngintip Konten di Layar
Berita Terkait
-
Gibran Terciduk Lupa Hapus Usulan Caption di Konten Instagram, Publik: Gini Aja Copas
-
Instagram Lindungi Remaja dari Konten Negatif: Apa Saja Fiturnya?
-
Dari Joget Viral hingga Krisis Mental: Bagaimana Dampak TikTok pada Kesehatan Mental Generasi Muda?
-
Kolaborasi Pegadaian Peduli dan Influencer BUMN, Gelar Aksi Sosial & Hibur Anak Panti Asuhan di Jakarta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar