Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyelesaikan draft aturan terkait ulasan atau review skincare maupun make up oleh influencer kecantikan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa intinya para influencer bakal dilarang mengunggah konten review produk kosmetik.
"Review terserah, tetapi jangan diumumkan. Semua masyarakat punya hak untuk me-review. Sebagai konsumen, masyarakat bisa mereview. Tapi review untuk diri dan keluarganya. Tapi untuk mem-publish, itu ada lembaganya," kata Taruna ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Taruna menyampaikan kalau mengulas produk kosmetik sebenarnya bagian dari tugas BPOM. Termasuk juga konten dengan label 'approve' yang biasa dilakukan oleh influencer yang sebenarnya jadi tanggungjawab lembaga negara.
Kebijakan tersebut, lanjut Taruna, bukan bermaksud untuk menghalangi kebebasan kreativitas para influencer. Akan tetapi sebagai upaya penertiban kegaduhan di media sosial tentang produk skincare yang over claim. Menurut Taruna, hal itu berdampak pada persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Supaya ini tidak terjadi, kasihlah kepada lembaga yang punya otoritas. Bagaimana tentang kebebasan untuk mengekspresikan, apalagi pada para konsumen? Kita bisa menyampaikan itu tapi kan perlu klarifikasi bahwa produk yang bermasalah itu ada masalahnya, kan perlu ada lembaga yang mengetahui bahwa itu benar atau tidak," tuturnya.
Nantinya setelah atura itu selesai, Taruna menyampaikan bahwa influencer kecantikan diperkenankan untuk membuat konten edukasi. Konten edukasi yang dimaksud juga masih dalam pematangan dalam aturan tersebut.
"Bagaimana konten edukasi itu ya kita lagi evaluasi. Intinya kita ingin memberikan guidance yang paling baik untuk semuanya. Baik bagi masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi. Untuk kepentingan masyarakat yaitu melindungi mereka dari produk-produk yang berbahaya," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada! Malware Berbahaya Ditemukan di iOS, Bisa Ngintip Konten di Layar
Berita Terkait
-
Gibran Terciduk Lupa Hapus Usulan Caption di Konten Instagram, Publik: Gini Aja Copas
-
Instagram Lindungi Remaja dari Konten Negatif: Apa Saja Fiturnya?
-
Dari Joget Viral hingga Krisis Mental: Bagaimana Dampak TikTok pada Kesehatan Mental Generasi Muda?
-
Kolaborasi Pegadaian Peduli dan Influencer BUMN, Gelar Aksi Sosial & Hibur Anak Panti Asuhan di Jakarta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan