Suara.com - Menuju Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, berbagai lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Selama 21 tahun, perjuangan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi PRT terus mengalami penundaan di tingkat parlemen.
Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), R.D. Marthen L.P. Jenarut, menegaskan bahwa lembaga keagamaan harus ikut ambil bagian dalam perjuangan kemanusiaan ini.
"Gereja Katolik Indonesia selalu hadir bersama siapa pun karena prinsip di dalam ajaran Gereja Katolik Indonesia selalu menjunjung tinggi harkat martabat manusia, keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan," ujar Romo Marthen dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, jumat (14/2/2025).
Senada dengan itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang diwakili Pendeta Rev Ethika S., menyampaikan bahwa dasar teologis mereka adalah pengakuan bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan.
"Apa yang kami sebut sebagai homo imago dei, 'manusia adalah gambar Allah yang mulia'. Tentunya manusia yang dimaksud termasuk juga saudara-saudara kita yang menjadi pekerja rumah tangga," ucapnya.
Selain itu, dukungan juga datang dari organisasi perempuan Islam.
Pimpinan Pusat Aisyiyah, Dr. Ummu Salamah, mengutip salah satu hadits yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap pekerja.
"'Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.' (HR Ibnu Majah), ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bentuk kezaliman struktural yang harus dihapuskan lewat kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan," jelasnya.
Baca Juga: Ingin Hadir Dalam Misa Suci Sri Paus Fransiskus Bersama 80 Ribu Umat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Mereka menegaskan bahwa PRT bukanlah pembantu, melainkan pekerja yang berhak atas perlindungan hukum.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang luput dari perhatian.
Staf advokasi JALA PRT, Jumisih, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT dapat menjadi langkah signifikan dalam meminimalkan risiko kekerasan berbasis relasi kuasa di ranah domestik.
"Kasus kekerasan di Kelapa Gading dua hari lalu menambah panjang daftar kekerasan terhadap PRT," ujar Jumisih.
Pengesahan RUU PPRT tak hanya soal kepastian hukum bagi PRT, tetapi juga langkah konkret dalam penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
PRT Disiksa dan Dituduh Maling, Pelaku Anak Majikan Bawa Pisau Cutter
-
Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek
-
Masih Menaruh Harapan, Koalisi Sipil Ingin DPR Bisa Sahkan RUU PPRT Bulan Ini
-
Rekor: 700 Jurnalis Nasional dan Luar Negeri Meliput Sri Paus, Umat Katolik Indonesia Daraskan Doa
-
Ingin Hadir Dalam Misa Suci Sri Paus Fransiskus Bersama 80 Ribu Umat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri