Suara.com - Para aktivis pembela pekerja rumah tangga (PRT) masih berharap kepada DPR bisa mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebelum periode 2019-2024 ini berakhir.
Aktivis perempuan dari Rumpun Tjoet Nya Dhien, Aida Milasari, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/9/2024) menegaskan bahwa anggota parlemen itu sebenarnya tidak lagi memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses legislasi hingga pengesahan UU PPRT pada periode ini.
Para aktivis juga menyatakan, aturan tersebut tidak hanya memperjuangkan para PRT yang kebanyakan para perempuan dan ibu, tapi juga membantu pekerjaan domestik para pemberi kerja.
Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT sebenarnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam diskusi terkait di Gedung DPR pada Kamis (19/9) kemarin.
"RUU PPRT ini urgen sekali. Jangan biarkan PRT dalam kondisi rentan. Kita sdh diberikan jasa oleh PRT. Sudah saatnya kita membalas budi PRT. Harus ada perubahan kebijakan, dan ini tanggungjawab semua, tidak hanya perempuan. Kita harus hati-hati mengaturnya dalam kebijakan," kata Hetifah.
Para aktivis berharap agar sikap yang sama ditunjukkan juga oleh Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Lodewijk Freidrich sehingga empat pimpinan bisa bersikap mendukung.
Walau demikian, angin segar tersebut tak membuat para PRT berhenti melakukan aksi. Aksi #kawalsampailegal RUU PPRT terus dilakukan di depan Gedung DPR RI setiap hari, termasuk hari ini Jumat (20/9) pagi tadi.
Aktivis dari Jala PRT, Jumisih, mengatakan bahwa secara politik, tidak ada kepentingan subyektif partai yang dirugikan dari pengesahan RUU PPRT tersebut. Selain itu, melindungi perempuan miskin kepala keluarga duafa juga termasuk perintah agama dan Pancasila. Tetapi sikap pimpinan DPR membingungkan dan bikin kecewa.
"Kami ingin pengesahan UU PPRT bukan carry over. UU Kabinet dan Watimpres untuk mengatur kepentingan 50 orang bisa kilat, kok UU PPRT untuk 33 juta penduduk dibuat tersendat?" tuding Jumisih.
Koalisi Sipil pun berharap, tidak ada lagi penundaan. Sehingga pada September 2024 ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk pengesahan UU PPRT.
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
-
Soal Pemberian Penghargaan ke Anggota DPR RI Jelang Purnatugas, Baleg: Curiga Banget Sih?
-
TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung