Suara.com - Para aktivis pembela pekerja rumah tangga (PRT) masih berharap kepada DPR bisa mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebelum periode 2019-2024 ini berakhir.
Aktivis perempuan dari Rumpun Tjoet Nya Dhien, Aida Milasari, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/9/2024) menegaskan bahwa anggota parlemen itu sebenarnya tidak lagi memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses legislasi hingga pengesahan UU PPRT pada periode ini.
Para aktivis juga menyatakan, aturan tersebut tidak hanya memperjuangkan para PRT yang kebanyakan para perempuan dan ibu, tapi juga membantu pekerjaan domestik para pemberi kerja.
Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT sebenarnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam diskusi terkait di Gedung DPR pada Kamis (19/9) kemarin.
"RUU PPRT ini urgen sekali. Jangan biarkan PRT dalam kondisi rentan. Kita sdh diberikan jasa oleh PRT. Sudah saatnya kita membalas budi PRT. Harus ada perubahan kebijakan, dan ini tanggungjawab semua, tidak hanya perempuan. Kita harus hati-hati mengaturnya dalam kebijakan," kata Hetifah.
Para aktivis berharap agar sikap yang sama ditunjukkan juga oleh Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Lodewijk Freidrich sehingga empat pimpinan bisa bersikap mendukung.
Walau demikian, angin segar tersebut tak membuat para PRT berhenti melakukan aksi. Aksi #kawalsampailegal RUU PPRT terus dilakukan di depan Gedung DPR RI setiap hari, termasuk hari ini Jumat (20/9) pagi tadi.
Aktivis dari Jala PRT, Jumisih, mengatakan bahwa secara politik, tidak ada kepentingan subyektif partai yang dirugikan dari pengesahan RUU PPRT tersebut. Selain itu, melindungi perempuan miskin kepala keluarga duafa juga termasuk perintah agama dan Pancasila. Tetapi sikap pimpinan DPR membingungkan dan bikin kecewa.
"Kami ingin pengesahan UU PPRT bukan carry over. UU Kabinet dan Watimpres untuk mengatur kepentingan 50 orang bisa kilat, kok UU PPRT untuk 33 juta penduduk dibuat tersendat?" tuding Jumisih.
Koalisi Sipil pun berharap, tidak ada lagi penundaan. Sehingga pada September 2024 ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk pengesahan UU PPRT.
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
-
Soal Pemberian Penghargaan ke Anggota DPR RI Jelang Purnatugas, Baleg: Curiga Banget Sih?
-
TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!