Suara.com - Para aktivis pembela pekerja rumah tangga (PRT) masih berharap kepada DPR bisa mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebelum periode 2019-2024 ini berakhir.
Aktivis perempuan dari Rumpun Tjoet Nya Dhien, Aida Milasari, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/9/2024) menegaskan bahwa anggota parlemen itu sebenarnya tidak lagi memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses legislasi hingga pengesahan UU PPRT pada periode ini.
Para aktivis juga menyatakan, aturan tersebut tidak hanya memperjuangkan para PRT yang kebanyakan para perempuan dan ibu, tapi juga membantu pekerjaan domestik para pemberi kerja.
Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT sebenarnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam diskusi terkait di Gedung DPR pada Kamis (19/9) kemarin.
"RUU PPRT ini urgen sekali. Jangan biarkan PRT dalam kondisi rentan. Kita sdh diberikan jasa oleh PRT. Sudah saatnya kita membalas budi PRT. Harus ada perubahan kebijakan, dan ini tanggungjawab semua, tidak hanya perempuan. Kita harus hati-hati mengaturnya dalam kebijakan," kata Hetifah.
Para aktivis berharap agar sikap yang sama ditunjukkan juga oleh Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Lodewijk Freidrich sehingga empat pimpinan bisa bersikap mendukung.
Walau demikian, angin segar tersebut tak membuat para PRT berhenti melakukan aksi. Aksi #kawalsampailegal RUU PPRT terus dilakukan di depan Gedung DPR RI setiap hari, termasuk hari ini Jumat (20/9) pagi tadi.
Aktivis dari Jala PRT, Jumisih, mengatakan bahwa secara politik, tidak ada kepentingan subyektif partai yang dirugikan dari pengesahan RUU PPRT tersebut. Selain itu, melindungi perempuan miskin kepala keluarga duafa juga termasuk perintah agama dan Pancasila. Tetapi sikap pimpinan DPR membingungkan dan bikin kecewa.
"Kami ingin pengesahan UU PPRT bukan carry over. UU Kabinet dan Watimpres untuk mengatur kepentingan 50 orang bisa kilat, kok UU PPRT untuk 33 juta penduduk dibuat tersendat?" tuding Jumisih.
Koalisi Sipil pun berharap, tidak ada lagi penundaan. Sehingga pada September 2024 ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk pengesahan UU PPRT.
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
-
Soal Pemberian Penghargaan ke Anggota DPR RI Jelang Purnatugas, Baleg: Curiga Banget Sih?
-
TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana