Suara.com - Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong, merasa geram terhadap salah seorang pegawai Kejaksaan. Tom Lembong merasa dirinya dibungkam saat ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Peristiwa ini bermula ketika Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ingin menanggapi pertanyaan dari awak media saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba salah seorang pegawai kejakasaan mencoba menghalanginya.
Merespons hal tersebut, Tom Lembong kemudian mengatakan sebagai seorang tersangka, dirinya juga berhak untuk bicara.
“Saya punya hak untuk bicara,” kata Tom Lembong, saat di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).
Tom juga merasa jika proses hukum yang menjerat dirinya berjalan begitu lama.
Belum sempat Tom menyelesaikan ucapannya, ia kembali dihalangi. Tom sedikit geram dengan ulah pegawai tersebut.
Tom kemudian menyatakan jika ia terus dihalangi untuk berbicara maka proses penggiringan dirinya semakin lama.
“Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkapnya.
Saat baru saja melanjutkan ucapnnya, salah seorag pegawai Kejaksaan kembali mengatakan jika apa yang sudah dibicarakan Tom Lembong telah masuk ke dalam pokok perkara.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” ucap Tom.
Tom berharap mendapatkan keadilan saat dirinya menjalani persidangan nanti.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” jelasnya.
Diketaui bersama, kasus dugaan importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan dilimpahkannya berkas perkara Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, selain Tom dan Charles, ada 9 tersangka lain yang terjerat dalam perkara ini. Kesembilan tersangka tersebut yakni
1.Tony Wijaya NG alias TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products;
Berita Terkait
-
Berkas Dugaan Korupsi Importasi Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Berharap Kebenaran Terungkap
-
Geruduk Gedung DPR, Massa Tuntut Hapus Hak Imunitas Kejaksaan
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90
-
Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru
-
Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah