Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya terbuka untuk mengkonsultasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada tahanan politik Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
"Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silahkan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," kata Supratman usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII, pihaknya menerima usulan agar tahanan atau napi dengan kasus makar hingga kelompok bersenjata untuk juga diberikan amnesti.
"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua, supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua, karena ada 7 orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu pertiwi," katanya.
Memang, kata dia, napi dengan kasus makar masuk kriteria dalam rencana pemberian amnesti, namun bukan untuk kasus kelompok bersenjata.
Kendati begitu, tak ada salahnya agar napi yang bersenjata juga diusulkam diberikan amnesti. Sebab, hingga kekinian belum ada keputusan resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto soal amnesti.
"Karena belum ada keputusan, silahkan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem Tonny Nessar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti kepada narapidana KKB Papua.
Ia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan yang dinilai tak masuk dalam kategori KKB.
Baca Juga: Menteri Hukum Akui Sudah Teken Surat Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos, Dokumen Segera Rampung
"Untuk KKB ini, kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita di Jayapura dan Nabire, mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," kata Tonny saat rapat.
Sejatinya terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti, pertama terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Akui Sudah Teken Surat Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos, Dokumen Segera Rampung
-
Update Napi yang Akan Diberikan Amnesti Oleh Prabowo: dari 44 Ribu, Kini Ada 19 Ribu Orang
-
Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo
-
Tak Mau Jerumuskan Presiden, Menkum Masih Asesmen 44 Ribu Napi yang Akan Diberi Amnesti
-
Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka