Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya terbuka untuk mengkonsultasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada tahanan politik Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
"Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silahkan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," kata Supratman usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII, pihaknya menerima usulan agar tahanan atau napi dengan kasus makar hingga kelompok bersenjata untuk juga diberikan amnesti.
"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua, supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua, karena ada 7 orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu pertiwi," katanya.
Memang, kata dia, napi dengan kasus makar masuk kriteria dalam rencana pemberian amnesti, namun bukan untuk kasus kelompok bersenjata.
Kendati begitu, tak ada salahnya agar napi yang bersenjata juga diusulkam diberikan amnesti. Sebab, hingga kekinian belum ada keputusan resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto soal amnesti.
"Karena belum ada keputusan, silahkan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem Tonny Nessar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti kepada narapidana KKB Papua.
Ia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan yang dinilai tak masuk dalam kategori KKB.
Baca Juga: Menteri Hukum Akui Sudah Teken Surat Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos, Dokumen Segera Rampung
"Untuk KKB ini, kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita di Jayapura dan Nabire, mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," kata Tonny saat rapat.
Sejatinya terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti, pertama terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Akui Sudah Teken Surat Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos, Dokumen Segera Rampung
-
Update Napi yang Akan Diberikan Amnesti Oleh Prabowo: dari 44 Ribu, Kini Ada 19 Ribu Orang
-
Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo
-
Tak Mau Jerumuskan Presiden, Menkum Masih Asesmen 44 Ribu Napi yang Akan Diberi Amnesti
-
Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding