Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku sudah menandatangani surat ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos. Supratman mengatakan surat tersebut akan secepatnya diserahkan ke Singapura.
Hal itu disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Dan alhadulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin (dikirim). Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman.
Selain itu, ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung hingga Polri.
"Pertama terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permjntaan ekstradisi atas nama inisial PT," katanya.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua syarat ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ke Singapura pekan depan.
Sebab, pengumpulan berkas untuk pemulangan Paulus Tannos setelah ditahan aparat penegak hukum Singapura dianggap hampir rampung.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Here We Go! Kompetisi Basket SMA Se-Asia Pasifik Bakal Dihelat NBA di Singapura
Nantinya, penyerahan berkas akan dilakukan antarpemerintah sehingga Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung dengan mulus.
Tannos Ditangkap
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannoske Indonesia.
Berita Terkait
-
BAMTC 2025 Day 2: Laga Grup A, Line Up Taipei vs. Singapura
-
Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo
-
Tak Mau Jerumuskan Presiden, Menkum Masih Asesmen 44 Ribu Napi yang Akan Diberi Amnesti
-
Pelajar SMA di Singapura Rencanakan Serangan ke Umat Muslim, Terinspirasi Pembantaian Christchurch
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?