Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sikap Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad yang ingin mengajukan kasasi ikhwal vonis hukuman kliennya.
Adapun, Harvey Moeis dijatuhi hukuman selama 20 tahun usai pihak Kejaksaan Agung melakukan kasasi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Harli Siregar mengaku menghormati atas langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Kuasa Hukum Harvey Moeis.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Harli mengaku, pihaknya bakal siap menghadapi apabila Harvey Moeis melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tentu (Kejagung siap)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai putusan kliennya yang diputus 20 tahun lewat PT Jakarta.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata Andi Ahmad, Senin.
Andi mengaku jika saat ini masih mempelajari salinan berkas perkara terkait klienya.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
Pasalnya, Andi mengaku jika saat putusan tersebut dibacakan, pihaknya perlu membaca salinan terhadap kliennya.
"Waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa."
"Jadi kami harus melihat semua pertimbangan nya secara menyeluruh," katanya.
Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mejatuhi hukuman 20 tahun penjara dan uang pengganti terhadap Harvey Moeis karna terlibat korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hukuman Harvey saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. lantaran saat itu Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Ada pun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.
Selain itu tindqkan Harvey Moeis juga melukai hati masyarakat Indonesia. Lantaran saat kondisi ekonomi sedang sulit, Harvey malah melakukan korupsi. Sementara, majelis hakim menyebut jika tidak ada hal yang meringankan terhadap Harvey.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123