Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman koruptor Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Suami Sandra Dewi ini ditambah hukumannya menjadi 13,5 tahun dari sebelumnya. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.
Lantas apa itu ultra petita yang diterapkan terhadap Harvey Moeis?
Ultra petita merupakan prinsip dalam hukum acara yang merujuk pada putusan hakim yang melebihi tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat atau penuntut.
Ultra petita berasal dari bahasa Latin (ultra = melebihi, petita = yang diminta). Dalam konteks hukum, ini berarti hakim memutus perkara di luar batas tuntutan atau mengabulkan lebih dari yang diminta dalam petitum gugatan atau dakwaan.
Penerapan dalam Berbagai Lingkungan Hukum
1. Hukum Perdata
- Hakim wajih terikat pada tuntutan penggugat dan tidak boleh menambah atau mengubah petitum.
Contoh: Jika penggugat menuntut ganti rugi Rp500 juta, hakim tidak boleh menetapkan Rp600 juta tanpa dasar permohonan.
2. Hukum Pidana
- Dakwaan JPU: Hakim harus memutus berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dalam praktik, hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat jika petitum subsidair mencantumkan frasa ex aequo et bono (putusan seadil-adilnya).
- Contoh Kasus: Vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, meskipun tuntutan awal JPU berbeda.
Dengan demikian, ultra petita menjadi instrumen kompleks yang menyeimbangkan antara kepatuhan pada prosedur hukum dan pencapaian keadilan substansial.
Berita Terkait
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki