Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Ya, sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dia menyatakan, kader PDI Perjuangan dilatih untuk berjuang dengan keyakinan.
Pada kesempatan itu, Hasto mengingatkan bahwa dirinya bukan pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara dalam kasus dipersangkakan terhadapnya.
Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa penahanan terhadapnya akan menyebarkan benih-benih demokrasi dan menjadi pupuk-pupuk demokrasi yang akan menjadi dasar penegakan hukum yang adil.
"Oleh karena itulah ketika (penahanan) itu terjadi, semoga tidak ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini, akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," tuturnya.
Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum meskipun ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.
Namun, pihak KPK menegaskan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Hasto Pesan Bus Tiga Kali Dicancel untuk Datang ke KPK, Ada Operasi Khusus?
Tessa menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
"KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK," ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sekaligus menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Berita Terkait
-
Hasto Pesan Bus Tiga Kali Dicancel untuk Datang ke KPK, Ada Operasi Khusus?
-
Massa Berseragam PDIP Kawal Pemeriksaan Hasto di KPK: Kenapa Cuma PDI Perjungan yang Diobok-obok?
-
Hasto Mengaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK, Ini Pernyataan Lengkapnya Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
-
Hasto Jelang Diperiksa KPK: Terlalu Banyak Agenda Politik di Kasus Saya
-
Jelang Pemeriksaan Hasto, Ratusan Anggota Cakra Buana PDIP Berjaga di Depan Gedung KPK
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F