Suara.com - Sikap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan surat intruksi kepada kepala daerah dari partainya untuk menunda datang dalam agenda retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) dinilai sebagai bentuk pembangkangan.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Ahmad Atang mengemukakan hal tersebut karena PDIP dinilai melakukan hal tersebut karena didasarkan pada sikap reaksioner semata.
"Langkah ini diambil sebagai reaksi partai terhadap penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus Harun Masiku," katanya, Jumat (21/2/2025).
Dia mengemukakan apabila dilihat dari korelasinya, tidak ada benang merah antara ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan kegiatan kepala daerah di Magelang Jawa Tengah.
Ia mengemukakan bahwa narasi kriminalisasi terhadap Hasto sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan seolah-olah semua ini atas desain kekuasaan.
Padahal itu merupakan murni kasus hukum. Ia mengemukakan apabila Hasto tidak bersalah tentu ada ruang untuk membela diri, bukan mengacaukan program kerja pemerintah.
Menurutnya sikap PDIP itu secara nyata telah menyerang Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masih menurutnya, sikap PDIP tidak arif dalam memetakan persoalan yang menimpa kadernya sendiri.
Lantaran itu, posisi kepala daerah yang diusung PDIP menjadi dilematis antara mengikuti instruksi atau mengikuti retret.
Ia juga mengungkapkan, PDIP telah mempersulit keadaan di tengah polemik penahanan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Retreat Kepala Daerah, Gubernur Paling Kaya Sherly Tjoanda Tampil Anggun Berseragam Loreng
Dia mengatakan PDIP harus menyadari bahwa kepala daerah yang diusung tidak semua merupakan kadernya. Apalagi dalam pilkada, ada koalisi sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dalam partai koalisi yang mengusungnya.
Karena itu, kepala daerah yang terpilih harus menentukan pilihannya, yakni mengikuti partai atau presiden. Jika memilih dan tidak memilih diantara dua kepentingan tentu punya risiko politik bagi kepala daerah.
"Maka bagi saya, kepala daerah harus mengabaikan instruksi partai demi menjaga kepercayaan rakyat yang memilihnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura