Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa beberapa sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diagunkan ke bank.
“Kami juga sedikit mendapatkan temuan terkait beberapa sertifikat yang ada ini. Ini juga akan terus kami dalami karena info yang kami dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Terkait siapa pelakunya, Djuhandhani tidak mengungkapkannya. Namun, ia menduga bahwa pelaku telah mendapatkan keuntungan dari mengagunkan SHM.
“Secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut agar statusnya bisa segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun penyidik Dittipidum telah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, di antaranya adalah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, perangkat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, dan Kades Segarajaya yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya untuk mengecek kondisi fisik pagar.
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa beberapa pihak dari kementerian/lembaga serta instansi pemerintah untuk mengetahui soal penerbitan sertifikat kepada masyarakat.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani.
Diubahnya data tersebut, kata dia, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” terangnya.
Berita Terkait
-
Usai Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Ditantang Usut Mafia Tanah di Daerah Diduga Libatkan Konglomerat
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru
-
Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
Terkini
-
Juda Agung Disebut Kandidat Kuat Wamenkeu, Istana Tegaskan Belum Ada Keputusan
-
Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan
-
Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
-
Isu Reshuffle Memanas: Antara 'Anak Ideologis' dan 'Keponakan', Siapa yang Bertahan di Kabinet?
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Istana Buka Suara soal Kans Budisatrio Djiwandono Gabung Kabinet
-
Isu Reshuffle Memanas, Istana Pastikan Sore Ini Fokus pada Pelantikan Dewan Energi Nasional
-
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
-
KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
-
Banjir dan Longsor Berulang, Auriga Ungkap Deforestasi 'Legal' Jadi Biang Kerok