Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa beberapa sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diagunkan ke bank.
“Kami juga sedikit mendapatkan temuan terkait beberapa sertifikat yang ada ini. Ini juga akan terus kami dalami karena info yang kami dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Terkait siapa pelakunya, Djuhandhani tidak mengungkapkannya. Namun, ia menduga bahwa pelaku telah mendapatkan keuntungan dari mengagunkan SHM.
“Secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut agar statusnya bisa segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun penyidik Dittipidum telah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, di antaranya adalah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, perangkat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, dan Kades Segarajaya yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya untuk mengecek kondisi fisik pagar.
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa beberapa pihak dari kementerian/lembaga serta instansi pemerintah untuk mengetahui soal penerbitan sertifikat kepada masyarakat.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani.
Diubahnya data tersebut, kata dia, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” terangnya.
Berita Terkait
-
Usai Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Ditantang Usut Mafia Tanah di Daerah Diduga Libatkan Konglomerat
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru
-
Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing