Suara.com - Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut.
Rosyid menyangkal jika dirinya terlibat palsuan dalam perkara ini. Pasalnya ia baru menjabat Kepala Desa pada Agustus 2023. Sementara pemagaran laut telah terjadi sejak tahun 2022.
“Saya selaku kepala desa baru, saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini. Tau-tau ini ada dugaan seperti ini,” kata Rosyid di Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Rosyid, Rahman Permana mengaku kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan soal dugaan pemalsuan tersebut.
“Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu,” kata Rahman.
“Kami akan memberikan keterangan dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah orang saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut yang berada di Desa Sagarajaya, Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Dirtipdidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengeklaim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Adapun, pemeriksaan dilakukan sejumlah sakis yang di antaranya yakni ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL.
Baca Juga: Muncul Versi Berbagai Bahasa, Seruan Demo Indonesia Gelap Kini Mendunia usai Diaspora Turun Tangan!
Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandhani, saat di Mabes Polri, Jumat (14/2/2025).
Jika dari analisa sementara, lanjut Djuhandhani, pemalsuan sertifikat yang terjadi di Bekasi berbeda dengan yang terjadi di Tangerang.
Diduga pemalsuan sertifikat di Bekasi dilkukan dengan cara mengubah nama pemegang hak dan merubah data objek atau lokasi.
Sebelumnya, objek tanah yang dipalsukan berada di daratan. Namun, menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas dibandingkan dengan aslinya.
“Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan. Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat,” kata Djuhandhani.
Berita Terkait
-
Muncul Versi Berbagai Bahasa, Seruan Demo Indonesia Gelap Kini Mendunia usai Diaspora Turun Tangan!
-
Sukses Kabur ke Jerman, Guru TK Skakmat Bahlil usai Ngoceh Nasionalisme: Bapak Udah Bisa Kasih Makan Rakyat?
-
Nunduk Baca Teks, Public Speaking Widiyanti Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo Ramai Dicibir: Kayak Bocah SMP Presentasi
-
Usai Sindir Seruan #Indonesia Gelap, Aksi Luhut Kesal Dikritik Viral Lagi: Pindah Aja Kau dari Indonesia!
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar