Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kegiatan belajar mengajar sekolah Jakarta selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Salah satu instruksinya adalah mengurangi durasi jam belajar siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Sarjoko mengatakan ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Sarjoko mencontohkan misalnya bagi siswa SMA, satu jam pelajaran yang awalnya 45 menit dikurangi 10 menit jadi 35 menit. Sementara waktu masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB.
"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti SMA dari 45 menit menjadi 35 menit," ujar Sarjoko kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
"Masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB berlangsung selama lima hari dalam seminggu," lanjutnya.
Kemudian, Disdik meminta para siswa diliburkan dan diminta untuk belajar di rumah sesuai tugas yang diberikan para guru pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.
"6 hingga 25 Maret 2025 pembelajaran kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan," ucapnya.
Disdik DKI menganjurkan sekolah mengadakan sejumlah kegiatan ramadan lainnya, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Kemudian, Sarjoko menyebut pemerintah menganjurkan pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani selama bulan ramadan kepada para siswa muslim atau nonmuslim. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah.
Baca Juga: Telur Rebus, Kurma hingga Kolak Takjil Jadi Menu MBG Selama Ramadan
"Tujuannya agar orang tersebut dapat mengatasi sendiri karena muncul dalam dirinya suatu harapan kebahagiaan hidup sehingga mendapatkan kekuatan setelah melakukan bimbingan rohani. Sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan ini," ungkapnya.
Kemudian, sekolah juga dianjurkan membuat kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan agama tiap siswa.
"Bagi murid yang beragama selain islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," pungkas Sarjoko.
Berita Terkait
-
Telur Rebus, Kurma hingga Kolak Takjil Jadi Menu MBG Selama Ramadan
-
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Boleh Bawa Pulang atau Makan Sembunyi di Sekolah
-
Mau Liburan Gratis ke Eropa? Ikuti Shopee Ramadan Competition!
-
6 Hikmah Puasa Ramadan, Tak Sekadar Menahan Lapar dan Haus!
-
Rekomendasi Barang Wajib Dibeli untuk Persiapan Ramadan 2025
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?