Suara.com - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian "vonis bebas" terhadap dirinya pada 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ronald tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.03 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan masker hijau, serta langsung duduk di ruang persidangan untuk menunggu mulainya sidang.
Selain Ronald, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.
Ronald dan Lisa bersaksi dalam sidang tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Lebih perinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.
Adapun uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terkuak! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu
-
Aset Hasil Korupsi Nyaris Rp1 T, Zarof Ricar Eks Petinggi MA Segera Diadili Kasus Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist