Suara.com - Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka dalam kasus skandal suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bakal memasuki babak baru. Zarof bakal segera diadili setelah berkas perkara miliknya dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jelang menjalani sidang perdana, penyidik Kejagung telah menyerahkan Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perihal pelimpahan penahanan Zarof diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tersangka ZR (Zarof Ricar) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Harli juga menyebut, pihak JPU juga telah mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," tandasnya.
Zarof merupakan tersangka dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perannya, Zarof sebagai orang yang membantu pengacara Ronald Tannnur, Lisa Rachmat untuk bertemu dengan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Pertemuan Lisa dengan Rudi dimaksutkan untuk mengatur komposisi hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur agar bisa mendapatkan vonis bebas.
Dalam perkara ini, Kejagung ikut menyita harta Zarof yang disinyalir sebagai hasil suap dan gratifikasi, sejak dirinya menjabat sebagai Petinggi MA. Total aset Zarof yang disita Kejagung berupa uang tunai senilai Rp996 miliar, dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Berita Terkait
-
Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!
-
Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi