Suara.com - Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka dalam kasus skandal suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bakal memasuki babak baru. Zarof bakal segera diadili setelah berkas perkara miliknya dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jelang menjalani sidang perdana, penyidik Kejagung telah menyerahkan Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perihal pelimpahan penahanan Zarof diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tersangka ZR (Zarof Ricar) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Harli juga menyebut, pihak JPU juga telah mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," tandasnya.
Zarof merupakan tersangka dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perannya, Zarof sebagai orang yang membantu pengacara Ronald Tannnur, Lisa Rachmat untuk bertemu dengan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Pertemuan Lisa dengan Rudi dimaksutkan untuk mengatur komposisi hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur agar bisa mendapatkan vonis bebas.
Dalam perkara ini, Kejagung ikut menyita harta Zarof yang disinyalir sebagai hasil suap dan gratifikasi, sejak dirinya menjabat sebagai Petinggi MA. Total aset Zarof yang disita Kejagung berupa uang tunai senilai Rp996 miliar, dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Berita Terkait
-
Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!
-
Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?