Suara.com - Usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditambah menjadi 60 tahun.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan bahwa usia pensiun tersebut disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ya ini kami kan menyetarakan dengan PNS ya. Kalau PNS kan usia 60 tahun (pensiun)," katanya kepada awak media di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
Alvis mengungkapkan bahwa perubahan batas usia pensiun dilakukan dengan memerhatikan faktor kebutuhan TNI.
"Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun,” ujarnya.
Dalam Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan batas usia pensiun pegawai ASN 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Terkait kemungkinan terjadinya potensi meningkatnya anggaran imbas penambahan batas usia pensiun, Alvis meyakini hal tersebut masih dalam rentang yang telah ada.
“Kalau masalah anggaran, sementara kami kan diberikan alokasi anggaran tertentu. Selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” katanya.
Tak hanya alokasi anggaran, ia mengemukakan bahwa pihaknya juga sudah memperhitungkan kemungkini potensi adanya perwira berstatus non-job bila batas pensiun diubah.
"Artinya, pola karier kami ini kan sudah jelas di TNI itu. Sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan soal RUU TNI dimasukan ke Prolegnas Prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap revisi UU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Dalam rapat itu juga disetujui bahwa pembahasan akan dilaksanakan di Komisi I DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya