Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang. Ia menyatakan ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.
Menurut Yandri,MK menyebut dirinya mengampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang digelar pada 3 Oktober 2024. Padahal, kata Yandri, dirinya saat itu belum berstatus sebagai menteri.
"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," ujar Yandri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Ia menyatakan, kedatangannya saat itu hanya sekadar sebagai anak bangsa karena saat itu ia juga sudah tak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," katanya.
Dalam acara itu, Yandri menyebut dirinya hadir sebagai narasumber yang memberikan penyuluhan soal antikorupsi.
"Karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), setelah menemukan bukti adanya cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya.
Baca Juga: Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Menteri Yandri melakukan intervensi politik secara masif dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib Hamas.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka