Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), setelah menemukan bukti adanya cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya.
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Menteri Yandri melakukan intervensi politik secara masif dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib Hamas.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dalam persidangan.
MK juga menyoroti posisi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDT, sehingga tindakan Yandri Susanto berpotensi besar memengaruhi netralitas para aparat desa dalam Pilkada Serang.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Bukti Keterlibatan Yandri Susanto dalam Pemenangan Ratu
Temuan MK diperkuat oleh kesaksian dalam sidang, termasuk dari Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman.
Baca Juga: KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
Ia mengungkap Yandri menghadiri Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024, di mana ada arahan khusus untuk mendukung Ratu.
Selain itu, Yandri juga berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 setelah acara tersebut selesai.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 yang melarang pejabat negara mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pemilu yang melibatkan Ketua Apdesi dan indikasi politik uang yang menyebabkan ketidaknetralan aparat desa.
Berita Terkait
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
-
Kemenangan Paslonnya Dianulir MK, PAN Siap Tarung Kembali di PSU Pilbup Serang
-
MK Putuskan Menteri Desa Yandri Tak Netral di Pilkada Serang, PAN: Aneh!
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kurangi Risiko Bencana Hidrometeorologi, KLH Dukung Penanaman Pohon di Hulu Puncak
-
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia: Mulai dari Keluarga
-
Trotoar 'Maut' di Tugu Yogyakarta, Pedestrian Jogja Belum Ramah Difabel
-
Menunjuk Hidung Menteri di Balik Bencana Sumatra, Siapa Paling Bertanggung Jawab?
-
Tambang Disebut Jadi Biang Kerok Gaduh PBNU, Begini Kata Gus Yahya?
-
Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Maut Kemayoran
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan