Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), setelah menemukan bukti adanya cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya.
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Menteri Yandri melakukan intervensi politik secara masif dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib Hamas.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dalam persidangan.
MK juga menyoroti posisi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDT, sehingga tindakan Yandri Susanto berpotensi besar memengaruhi netralitas para aparat desa dalam Pilkada Serang.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Bukti Keterlibatan Yandri Susanto dalam Pemenangan Ratu
Temuan MK diperkuat oleh kesaksian dalam sidang, termasuk dari Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman.
Baca Juga: KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
Ia mengungkap Yandri menghadiri Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024, di mana ada arahan khusus untuk mendukung Ratu.
Selain itu, Yandri juga berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 setelah acara tersebut selesai.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 yang melarang pejabat negara mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pemilu yang melibatkan Ketua Apdesi dan indikasi politik uang yang menyebabkan ketidaknetralan aparat desa.
Berita Terkait
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
-
Kemenangan Paslonnya Dianulir MK, PAN Siap Tarung Kembali di PSU Pilbup Serang
-
MK Putuskan Menteri Desa Yandri Tak Netral di Pilkada Serang, PAN: Aneh!
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat