Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), setelah menemukan bukti adanya cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya.
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Menteri Yandri melakukan intervensi politik secara masif dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib Hamas.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dalam persidangan.
MK juga menyoroti posisi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDT, sehingga tindakan Yandri Susanto berpotensi besar memengaruhi netralitas para aparat desa dalam Pilkada Serang.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Bukti Keterlibatan Yandri Susanto dalam Pemenangan Ratu
Temuan MK diperkuat oleh kesaksian dalam sidang, termasuk dari Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman.
Baca Juga: KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
Ia mengungkap Yandri menghadiri Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024, di mana ada arahan khusus untuk mendukung Ratu.
Selain itu, Yandri juga berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 setelah acara tersebut selesai.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 yang melarang pejabat negara mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pemilu yang melibatkan Ketua Apdesi dan indikasi politik uang yang menyebabkan ketidaknetralan aparat desa.
Berita Terkait
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
-
Kemenangan Paslonnya Dianulir MK, PAN Siap Tarung Kembali di PSU Pilbup Serang
-
MK Putuskan Menteri Desa Yandri Tak Netral di Pilkada Serang, PAN: Aneh!
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter