Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hadiah pemberian Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.
KPK beralasan bahwa pemberian mobil listrik tersebut bersifat kenegaraan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Pahala mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan istana mengenai mobil listrik pemberian dari Erdogan kepada Prabowo.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Pahala menyebut bahwa hadiah dari Erdogan termasuk pemberian kenegaraan.
"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,' ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa dasar ketentuan mengenai pemberian kenegaraan tidak wajib dilaporkan diatur dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Adapun Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi menyebutkan bahwa pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdoganmenyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan mobil listrik diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Turkiye kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.
Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo sesaat sebelum menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan.
Prabowo tampak tersenyum mendengarkan penjelasan sekilas dari Erdogan terkait kendaraan listrik Turkiye.
Prabowo juga menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turkiye.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak
-
Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan
-
6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya
-
Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor
-
Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi
-
CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung