Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai menarik retribusi sampah pada Maret 2025 mendatang. Namun, penerapannya baru diberlakukan untuk sektor industri dan bisnis.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Nantinya ketiga aturan ini diterapkan, Pemprov akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan acuan dan dasar hukum.
"Kalau kapan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, itu pada saat pergub retribusinya sudah diundangkan. Pastinya tahun ini juga. Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau enggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini, atau paling lambat April," ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Asep juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi berupa denda 1 persen dari tagihan akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak membayar retribusi. Bahkan, pengangkutan sampah bagi industri yang belum membayar akan dihentikan.
"Kalau enggak bayar retribusi, maka sanksinya kena 1%. Kalau 1% dari tagihan SKRD-nya. Dia makin lama enggak bayar retribusi, maka sanksinya juga akan bertambah. Dan kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," jelasnya.
"Kami pastikan sanksinya tegas untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif," lanjut Asep.
Sementara itu, Asep juga memberikan informasi terkait retribusi sampah rumah tangga. Saat ini, peraturan retribusi tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, retribusi sampah rumah tangga seharusnya sudah diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Namun, karena permohonan penundaan, pemberlakuan retribusi ini diundur hingga 1 Januari 2025, meski hingga kini pembahasan aturan tersebut masih berjalan.
"Akan tetapi sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” kata Asep.
Asep mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta mengenai hal ini. Jika retribusi sampah sudah diberlakukan, masyarakat yang tidak memisahkan sampah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.
"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” ujar Asep.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa biaya retribusi ini tidak terkait dengan iuran sampah yang dipungut oleh RT atau RW. Masyarakat tetap harus membayar iuran sampah ke RT/RW setempat.
“Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerjanya DLH,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!
-
Nyelekit! Sindiran Rocky Gerung soal Janji Prabowo Indonesia Terang Benderang: Terangnya 2050, Bukan Sekarang
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan