Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai menarik retribusi sampah pada Maret 2025 mendatang. Namun, penerapannya baru diberlakukan untuk sektor industri dan bisnis.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Nantinya ketiga aturan ini diterapkan, Pemprov akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan acuan dan dasar hukum.
"Kalau kapan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, itu pada saat pergub retribusinya sudah diundangkan. Pastinya tahun ini juga. Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau enggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini, atau paling lambat April," ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Asep juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi berupa denda 1 persen dari tagihan akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak membayar retribusi. Bahkan, pengangkutan sampah bagi industri yang belum membayar akan dihentikan.
"Kalau enggak bayar retribusi, maka sanksinya kena 1%. Kalau 1% dari tagihan SKRD-nya. Dia makin lama enggak bayar retribusi, maka sanksinya juga akan bertambah. Dan kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," jelasnya.
"Kami pastikan sanksinya tegas untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif," lanjut Asep.
Sementara itu, Asep juga memberikan informasi terkait retribusi sampah rumah tangga. Saat ini, peraturan retribusi tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, retribusi sampah rumah tangga seharusnya sudah diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Namun, karena permohonan penundaan, pemberlakuan retribusi ini diundur hingga 1 Januari 2025, meski hingga kini pembahasan aturan tersebut masih berjalan.
"Akan tetapi sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” kata Asep.
Asep mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta mengenai hal ini. Jika retribusi sampah sudah diberlakukan, masyarakat yang tidak memisahkan sampah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.
"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” ujar Asep.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa biaya retribusi ini tidak terkait dengan iuran sampah yang dipungut oleh RT atau RW. Masyarakat tetap harus membayar iuran sampah ke RT/RW setempat.
“Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerjanya DLH,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!
-
Nyelekit! Sindiran Rocky Gerung soal Janji Prabowo Indonesia Terang Benderang: Terangnya 2050, Bukan Sekarang
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus