Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya bisa dituntut oleh negara karena adanya kerugian keuangan negara. Masyarakat sebagai konsumen juga bisa menuntut kerugiannya dengan menyampaikan pengaduan lantaran mengalami kerusakan kendaraan karena penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pertamax.
“Berdasarkan laporan, ini bisa dibuktikan. Ada kerugian yang diderita oleh masyarakat konsumen, ada bukti juga tindakan itu mengakibatkan kerusakan (kendaraan),” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
“Jadi, dalam perspektif pidana, pembuktian materiil itu sangat penting, karena kalau tidak hanya akan menjadi omon-omon,” tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga BBM saat mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan atau Ron 90 yakni perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax. Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapka sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Beda Gaji Dirut vs Komut Pertamina, Ahok Kesal Harusnya Jadi Direktur Utama demi Cegah Korupsi
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas