Suara.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3/2025) besok.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, dalam permohonan praperadilan besok, bakal ada dua permohanan yang dilakukan Hasto.
Adapun dua permohonan tersebut yakni tentang dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Permohonan praperadilan kali ini kami bagi dalam 2 gugatan. Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ronny, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
“Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka,” imbuhnya.
Dalam praperadilan nanti, Ronny berharap, bisa menjadi kesempatan baginya untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka usai ditetapkan oleh KPK.
“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” jelasnya.
Ia juga berharap saat sidang nanti KPK selalu pihak termohon dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Diketahui bersama, Sekjen Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan suap dan grativikasi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto juga disangkakan ikut melakukan oerintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap penyidikan terhadap Harun Masiku.
Kekinian, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto. Meski sebelumnya, Hasto sedang melakukn permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Hasto kali ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
PDIP Sebut Megawati Hanya Minta Penundaan Retret Kepala Daerah, Bukan Larangan
-
Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
-
Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor
-
KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis