Suara.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3/2025) besok.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, dalam permohonan praperadilan besok, bakal ada dua permohanan yang dilakukan Hasto.
Adapun dua permohonan tersebut yakni tentang dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Permohonan praperadilan kali ini kami bagi dalam 2 gugatan. Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ronny, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
“Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka,” imbuhnya.
Dalam praperadilan nanti, Ronny berharap, bisa menjadi kesempatan baginya untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka usai ditetapkan oleh KPK.
“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” jelasnya.
Ia juga berharap saat sidang nanti KPK selalu pihak termohon dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Diketahui bersama, Sekjen Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan suap dan grativikasi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto juga disangkakan ikut melakukan oerintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap penyidikan terhadap Harun Masiku.
Kekinian, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto. Meski sebelumnya, Hasto sedang melakukn permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Hasto kali ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
PDIP Sebut Megawati Hanya Minta Penundaan Retret Kepala Daerah, Bukan Larangan
-
Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
-
Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor
-
KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi