Suara.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3/2025) besok.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, dalam permohonan praperadilan besok, bakal ada dua permohanan yang dilakukan Hasto.
Adapun dua permohonan tersebut yakni tentang dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Permohonan praperadilan kali ini kami bagi dalam 2 gugatan. Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ronny, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
“Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka,” imbuhnya.
Dalam praperadilan nanti, Ronny berharap, bisa menjadi kesempatan baginya untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka usai ditetapkan oleh KPK.
“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” jelasnya.
Ia juga berharap saat sidang nanti KPK selalu pihak termohon dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Diketahui bersama, Sekjen Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan suap dan grativikasi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto juga disangkakan ikut melakukan oerintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap penyidikan terhadap Harun Masiku.
Kekinian, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto. Meski sebelumnya, Hasto sedang melakukn permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Hasto kali ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
PDIP Sebut Megawati Hanya Minta Penundaan Retret Kepala Daerah, Bukan Larangan
-
Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
-
Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor
-
KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga