Suara.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3/2025) besok.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, dalam permohonan praperadilan besok, bakal ada dua permohanan yang dilakukan Hasto.
Adapun dua permohonan tersebut yakni tentang dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Permohonan praperadilan kali ini kami bagi dalam 2 gugatan. Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ronny, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
“Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka,” imbuhnya.
Dalam praperadilan nanti, Ronny berharap, bisa menjadi kesempatan baginya untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka usai ditetapkan oleh KPK.
“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” jelasnya.
Ia juga berharap saat sidang nanti KPK selalu pihak termohon dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Diketahui bersama, Sekjen Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan suap dan grativikasi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto juga disangkakan ikut melakukan oerintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap penyidikan terhadap Harun Masiku.
Kekinian, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto. Meski sebelumnya, Hasto sedang melakukn permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Hasto kali ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
PDIP Sebut Megawati Hanya Minta Penundaan Retret Kepala Daerah, Bukan Larangan
-
Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
-
Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor
-
KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja