Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya belum membahas soal rencana melaporkan keluarga Presiden Ketujuh Joko Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski Hasto sempat mengatakan bahwa kasusnya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa keluarga Jokowi, Maqdir menjelaskan pihaknya belum membicarakan hal itu lebih lanjut.
“Kami belum membicarakan masalah itu,” kata Maqdir kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi baru bisa dilakukan jika Hasto menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
“Kita tunggu saja. Kita tunggu itu pelaporannya. Nanti mungkin kalau ada laporan ada tim yang akan melaporkan ke Dumas atau PLPM,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia menerangkan bahwa KPK bisa saja melakukan jemput bola tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan tim Hasto untuk menyampaikan bukti.
“Kalau misalkan kita jemput bola dan nanti di sana juga tidak siap, karena laporan itu tidak hanya laporan dalam berbentuk lisan saja. Harus dilengkapi dengan dokumen-dokumennya,” ujar Asep.
“Kalau misalkan melaporkan ada tindak-tindak korupsi misalkan pembangunan apa, tidak hanya berbentuk laporan lisan saja, tapi dokumen proyeknya dan lain-lain. Jadi, harus dilengkapi seperti itu. Jadi, kita tunggu,” tambah dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berharap penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk memeriksa keluarga Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Baca Juga: Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor
Hal itu dia sampaikan usai resmi ditahan oleh KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasul memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Tak Ada Informasi Harta Kapolda Kalsel Rosyanto, KPK: Memang Belum Lapor
-
Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi
-
Pakar Pidana: Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi Pertamina Lewat Class Action
-
Skandal Pertamax! Pakar Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Atas Kerusakan Kendaraan
-
Beda Gaji Dirut vs Komut Pertamina, Ahok Kesal Harusnya Jadi Direktur Utama demi Cegah Korupsi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?