News / Metropolitan
Senin, 03 Maret 2025 | 02:42 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Suara.com - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, kepada mahasiswi magang terus berlanjut. Saat ini Polres Sukabumi turut ikut melakukan penyelidikan.

Dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum pegawai/staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi kepada seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi itu sebelumnya viral di media sosial.

"Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2)," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

Menurut Astuti, dalam laporannya korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2).

Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di Kantor PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.

Di ruang kesehatan korban yang dalam kondisi setengah tidak sadar hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.

Ternyata ulah oknum pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu diketahui oleh korban dan setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.

Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.

Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga: Masih Sibuk Bagi-bagi Susu, Wajah Gibran Rakabuming Bikin Publik Salfok: Baru Bangun Tidur Ya?

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada oknum pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Load More