Suara.com - Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho mangkir dari pemanggilan pertama pemeriksaan Tim Penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).
Evelin rencananya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir.
“Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan, penyidik membuat dan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan pd hari Jumat (7/3/2025) pukul 13.00 WI di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia melanjutkan, apabila nanti pemanggilan kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, pihaknya akan menghadirkan paksa dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka.
“Langkah ini untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia, yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Evelin.
Pada saat itu, Arif tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ia telah ditahan bersama rekannya, Muhammad Bayu Hartono.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kasus Pemerasan Bos Skincare!
Dalam proses hukum tersebut, Evelin menyarankan Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna membiayai kebutuhan hukum. Arif pun menyetujui saran tersebut dan mencari pembeli.
Arif meminta calon pembeli untuk melakukan transfer uang senilai Rp3,5 miliar terlebih dahulu. Namun, uang tersebut tidak pernah diterimanya, sementara mobil tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Akibat kejadian ini, Arif mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?