Suara.com - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3).
"Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30) dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Keempat pelaku itu ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Resa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2) saat korban berkenalan dengan perempuan dari Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti.
"Kemudian Minggu (2/3) sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban.
"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," kata Resa.
Kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Pelaku pun mengakses rekening milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.
"Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kos tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal penjara sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Mendekam di Penjara 20 Hari, Bagaimana Nasib Dokter Oky Pratama?
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Dugaan Kasus Pemerasan, Publik Singgung Hotman Paris: Ayo Bela Dong Bang
-
Berapa Kali Nikita Mirzani Masuk Penjara? Kasus dengan Reza Gladys Bukan yang Pertama
-
Beda dari yang Lain, Cara Nikita Mirzani Pakai Baju Oranye saat Ditahan Jadi Sorotan
-
Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan