Suara.com - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3).
"Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30) dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Keempat pelaku itu ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Resa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2) saat korban berkenalan dengan perempuan dari Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti.
"Kemudian Minggu (2/3) sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban.
"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," kata Resa.
Kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Pelaku pun mengakses rekening milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.
"Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kos tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal penjara sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Mendekam di Penjara 20 Hari, Bagaimana Nasib Dokter Oky Pratama?
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Dugaan Kasus Pemerasan, Publik Singgung Hotman Paris: Ayo Bela Dong Bang
-
Berapa Kali Nikita Mirzani Masuk Penjara? Kasus dengan Reza Gladys Bukan yang Pertama
-
Beda dari yang Lain, Cara Nikita Mirzani Pakai Baju Oranye saat Ditahan Jadi Sorotan
-
Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!