Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani. Ia ditahan akibat dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam indradi mengatakan, Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksan terhadap kedua tersangka. NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
“Selanjutnya penyidik telah melakukan penahahan terhadap dua tersangka untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan,” tambahnya.
Sejauh ini, kata Ade Ary, Nikita telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali. Kini penyidik bakal terus melakukan pendalaman.
Selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Ade Ary, Nikita dicecar 109 pertanyaan seputar kasus yang dialaminya.
“Terhadap tersangka saudari NM dalam 2 kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan,” ujar dia.
Sementara IM, yang merupakan asisten dari Nikita mendapat 99 pertanyaan dari penyidik.
“Saudara IM, dalam proses 2 kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,” ucapnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Diberitahu Keluarga Kalau Nikita Mirzani Berpotensi Susul Masuk Bui
Dalam perkara ini, penyidik juga menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup. Adapun barang bukti yang diperoleh di antaranya dokumen dan barang bukti digital lainnya berupa ponsel dan flashdisk.
“Kami juga telah melakukan pengambilan keterangan 5 ahli. kemudian 16 saksi, inilah fakta-fakta alat bukti dan barbukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Tak Diberitahu Keluarga Kalau Nikita Mirzani Berpotensi Susul Masuk Bui
-
Lewat Tulisan Tangan, Laura Meizani Titip Pesan ke Polda Demi Nikita Mirzani: Saya Jamin Ibu Tidak Kabur
-
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Tersenyum Pakai Baju Oranye
-
Penampilan Nikita Mirzani Datangi Polda Ganjil, Publik Singgung Doa Ibu Vadel Badjideh
-
Keluarga Vadel Badjideh Tertawa Dengar Nikita Mirzani Terancam Ditahan?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS