Suara.com - Enam orang yang terlibat menganiaya Suherlan alias Samson (33) hingga tewas tidak ditahan oleh polisi meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyebut jika penahanan terhadap para tersangka dalam kasus Samson adalah kewenangan dari penyidik.
"Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi merupakan kewenangan subjektif dari penyidik," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Meski para tersangka tidak ditahan, uar Aah, proses penyidikan kasus tewasnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan akibat diamuk massa pada Jumat (21/2), tetapi proses penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya, penyidik punya alasan kuat tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang merupakan terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi Tusyana Priyatin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban yang meminta keadilan terkait kasus ini.
"Di mana keluarga Samson mempertanyakan alasan pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka penganiaya yang menyebabkan Samson tewas," ujarnya.
Dengan adanya aduan itu, kata dia, SPI Kabupaten Sukabumi mengawal proses penangan kasus tewasnya Samson hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban. Apalagi, kejadian ini menyangkut hilangnya nyawa orang lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang usai Pingsan di Depan Ruang Sidang, Area Sensitif Diobok-obok!
-
Bujuk Band Sukatani jadi Duta Kapolri, YLBHI Sebut Jenderal Listyo Keliru: Harusnya Dia jadi Duta Kebebasan Berekspresi
-
Kasus Polisi Intimidasi Band Sukatani, YLBHI: Bentuk Pembangkangan terhadap Perintah Kapolri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?