Suara.com - Muncul desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas menyikapi soal Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto terbukti cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024. Fakta Yandri diduga cawe-cawe memenangkan sang istri terungkap dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan sengketa pilkada pada 24 Februari 2025 lalu.
Desakan agar Prabowo bersikap tegas disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), Khoirul Amin. Menurutnya, Prabowo mesti menunjukkan sikap tegas bagi para pembantunya di kabinet yang berulah.
“Kami menunggu sikap tegas Presiden Prabowo yang mendapat julukan macan asia, jangan sampai macan tersebut menjadi ompong karena membiarkan ulah para menteri sebagai pembantunya yang tidak profesional,” ujar Khoirul Amin dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Tak hanya kepada Prabowo, GPI juga mendesak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan segera menarik alias me-reccal Yandri dari jabatan Mendes. Sebab, menurutnya, Yandri selaku kader PAN telah dua kali melakukan kesalahan selama menjabat sebagai menteri.
“Sebelumnya beliau menggunakan kop kementerian untuk acara keluarga, sekarang menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat publik dan cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang, Propinsi Banten. Untuk memenangkan keluarganya,” ujarnya.
“Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN juga jangan menutup mata, karena Yandri Susanto menjadi Menteri itu atas rekomendasi PAN. Mestinya mereka juga bersikap tegas terhadap kader dan anggotanya yang telah merusak tatanan demokrasi di negeri ini,” sambungnya.
Putusan MK
Diketahui, MK sebelumnya mengungkap keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto untuk memenangkan sang istri, Ratu Zakiyah di Pilkada Serang 2024. Dari putusan sidang gugatan sengketa pilkada, MK juga memerintahka agar KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang alias PSU dalam waktu dekat.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.
Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Zakiyah dan pasangannya Najib Hamas meraih 598.654 suara.
Sementara, lawannya anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy dan pasangannya Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.
Berita Terkait
-
Marak Kasus Beras Dioplos, Johan Rosihan PKS: Cederai Semangat Swasembada Pangan Presiden Prabowo
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
-
Siswi Berhijab Lantang Kritik Pemerintah Sumber Masalah, Anies Auto Ledek Mahasiswa UGM: Kalah sama Anak SMA
-
Rocky Gerung: Prabowo Mulai Diisolasi, Cawe-cawe Jokowi Masih Kuat di Kabinet
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!