Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ini sangat janggal.
Bahkan, Refly blak-blakan menyebut bahwa kasus ini sangat aneh dan ajaib, semacam sudah ada skenarionya.
“Yang jelas Kasus Tom Lembong ini aneh bin ajaib,” aku Refly, dikutip dari youtubenya, Kamis (6/3/25).
Menurut pandangan Refly, kasus yang menyeret nama Tom Lembong ini akan mengarah pada nama-nama lainnya, seperti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto hingga Anies Baswedan.
“Kita tahu tujuannya adalah, Tom Lembong kena akan menyerempet ke Hasto, menyerempet juga ke Anies,” sebutnya.
Penangkapan Tom Lembong secara tiba-tiba tanpa ada bukti yang jelas ini menurut Refly bagian dari misi tersembunyi Kejaksaan Agung.
“Jadi seperti ada satu misi di Kejaksaan Agung yang kita tidak tahu siapa yang menggerakkannya tiba-tiba Tom Lembong yang kena,” ungkapnya.
Refly Harun mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung siapapun yang mendapat perlakuan tidak adil, termasuk kasus Tom Lembong harus diperjelas kasus korupsinya.
“Saya bukan orang yang fanatic, jadi saya mensupport siapapun yang diperlakukan tidak adil. Jadi soal Tom Lembong ini harus jelas korupsinya apa,” tandasnya.
Baca Juga: Drama Sidang Impor Gula: Anies Baswedan Hadir, Beri Support Tom Lembong dan Istri
Tom Lembong menjalani sidang perdana dalam kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (6/3/25).
Sedangkan kedatangan Anies Baswedan, menuru Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf tidak ada unsur politis. Anies murni hadir sebagai sahabat yang mendukung Tom Lembong.
Minta Dibebaskan
Melalui penasihat hukumnya, Tari Yusuf, Tom Lembong meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).
“Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu bila dibebaskan, Ari meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya lantaran perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?