Suara.com - Sebuah unggahan YouTube baru-baru ini menyebar luas dengan narasi yang menyatakan bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir, telah dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Erick Thohir RESMI DICOPOT Prabowo! KPK & Kejaksaan TETAPKAN Erick Jadi Tersangka Korupsi Pertamina”
Namun, mengutip penelusuran ANTARA, klaim dalam unggahan video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam video berdurasi 10 menit itu, tidak ada narasi yang secara resmi menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mencopot Erick Thohir dari jabatannya. Video tersebut sebenarnya lebih fokus pada opini dari pengamat sektor migas, Yusri Usman, yang mengadvokasi untuk penonaktifan Erick Thohir terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Lebih lanjut, video juga mengutip dari liputan Tribunnews yang mengulas desakan beberapa pihak terhadap Presiden Prabowo untuk bertindak terkait masalah ini, namun tidak ada konfirmasi atau pernyataan langsung bahwa pemecatan telah terjadi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Erick Thohir dipecat Prabowo adalah tidak benar atau hoaks.
Erick Thohir sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi. Kasus ini sendiri telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk empat petinggi dari Pertamina dan tiga tersangka dari pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan minyak yang diduga merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun.
Hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Baca Juga: Delapan Pengusaha Besar Sambangi Istana, Satu Meja Bareng Prabowo Bahas Danantara
Pandangan Analis Terkait Korupsi Pertamina
Sementara itu, analis politik Hendri Satrio menyoroti kasus dugaan korupsi di Pertamina yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, kasus sebesar ini tidak mungkin baru terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak lama dan seharusnya tercium oleh pemerintah.
Ia juga mengangkat pernyataan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang mengindikasikan bahwa pemerintah, termasuk presiden saat itu, sudah mengetahui adanya korupsi tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Terkait vonis terhadap Karen Agustiawan, Mahkamah Agung memperberat hukuman penjaranya menjadi 13 tahun, lebih tinggi dari vonis sebelumnya yang hanya 9 tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) pada 2011-2014, yang baru ditetapkan tersangka pada 2023.
Dalam sidang, Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi meringankan, menyatakan bahwa Karen hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi presiden untuk memastikan cadangan energi nasional tetap terjaga di atas 30 persen.
JK juga menegaskan bahwa pengadaan LNG oleh Pertamina dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Ia berpendapat bahwa perusahaan seperti Pertamina wajar mengalami kerugian dalam bisnisnya, terutama akibat faktor eksternal seperti pandemi. Jika setiap perusahaan BUMN yang merugi dianggap bersalah, menurut JK, hal itu bisa membuat para eksekutif enggan mengambil risiko dan berinovasi dalam mengelola perusahaan negara.
Berita Terkait
-
Delapan Pengusaha Besar Sambangi Istana, Satu Meja Bareng Prabowo Bahas Danantara
-
Permintaan Presiden Prabowo Bangun 100 Sekolah Rakyat Setiap Tahun Bikin Kemensos Pusing
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Kerahkan Militer usai WNI Ditembak Mati Polisi Malaysia
-
Cek Fakta: Megawati Pecat Bupati Brebes karena Ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang
-
Dianggap Bakal Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!