Suara.com - Koalisi masyarakat sipil mengkritik sikap pemerintah yang seolah menginginkan kembalinya Dwifungsi TNI. Hal ini ditandai dengan adanya pembahasan soal revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di DPR RI.
Langkah ini seiring dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang UU TNI.
Koordinator komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengatakan dalam draf yang diterima oleh koalisi masyarakat sipil, terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI.
“Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, berdasarkan draft revisi UU TNI yang diperoleh oleh masyarakat sipil terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik,” kata Dimas dalam konferensi pers, di YLBHI, Kamis (6/3/2025).
Kekhawatiran yang pertama yakni adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Ini menjadi isu yang sangat kontroversial karena hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
Hal ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
“Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI,” kata Dimas.
Frasa ini dinilai memiliki peluang interpretasi yang lebih terbuka lebar untuk menempatkan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya.
Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.
Baca Juga: Prabowo Wanti-wanti Rosan Cs, Jangan Ada Orang Titipan Ikut Kelola Danantara
Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan, kata Dimas, bukan hanya salah tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.
Profesionalisme TNI dapat terwujud jika menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya.
“Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tegas Dimas.
Penempatan TNI di luar fungsi, lanjut Dimas, juga bakal menimbulkan dampak pada rancunya kewenangan prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana termasuk pelanggaran HAM, apakah pelanggar bakal diadili lewat peradilan umum atau di peradilan militer.
Mengingat hingga kini, pemerintah dan DPR enggan melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer. Berdasarkan UU itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik militer maupun umum, diadili di peradilan militer.
Dimas menuturkan, hal ini menimbulkan persoalan ketika prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, karena jika mereka terlibat dalam tindak pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat sipil, mereka tetap diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum sebagaimana berlaku bagi pejabat sipil lainnya.
Berita Terkait
-
Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!
-
Marak Kasus Beras Dioplos, Johan Rosihan PKS: Cederai Semangat Swasembada Pangan Presiden Prabowo
-
Cari Tokoh Terbaik dari Luar dan Dalam Negeri, Danantara Segera Umumkan Struktur Pengelola dan Manajemen
-
Prabowo Wanti-wanti Rosan Cs, Jangan Ada Orang Titipan Ikut Kelola Danantara
-
Asing Bawa Kabar Buruk Buat Prabowo dan Sri Mulyani
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN