Suara.com - Polemik disertasi Bahlil Lahadalia di Kampus Universitas Indonesia (UI) saat ini diserahkan kembali kepada kebijakan program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan bahwa keputusannya sudah diatur oleh program studi.
"Apakah nanti akan sidang lagi itu nanti akan tergantung kepada keputusan program studi ya, karena memang itu sudah diatur dalam diskusinya," katanya, Jumat (7/3/2025).
Arie menyebut bahwa pada Selasa (4/3/2025) lalu pihak UI telah duduk bersama dengan mempertimbangkan laporan dari Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI yang kemudian membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI untuk menangani kasus disertasi Bahlil Lahadalia.
Setelah melalui diskusi, UI memutuskan bahwa disertasi Bahlil Lahadalia perlu dilakukan perbaikan.
"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," ujarnya.
Meski begitu, hingga saat ini masih belum diputuskan apakah perbaikan disertasi Bahlil Lahadalia perlu dilakukan secara keseluruhan atau hanya sebagian.
"Kalau perbaikan itu nanti sebagaimana karya ilmiah yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor (dosen pembimbing utama) dan ko-promotor (dosen pembimbing pendamping), dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya," ujarnya.
Karya Ilmiah
Baca Juga: Kata Bahlil Usai UI Minta Disertasinya Diperbaiki: Nggak Tahu, Saya kan Mahasiswa
Ia melanjutkan bahwa karya ilmiah tidak bisa menjadi konsumsi publik, sebab ukuran dan substansi kualitasnya ditentukan sesuai hasil diskusi dengan para pemimpinnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti beredarnya rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar UI.
Lalu berharap apabila disertasi Bahlil dibatalkan maka harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan tidak boleh terulang lagi.
Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik.
Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah