Suara.com - Indonesian Coruption Watch (ICW) menolak wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, terutama koruptor yang kini menjadi tersangka dalam dugaan rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa penetapan hukuman mati bagi koruptor bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Ketimbang hukuman mati, Wana mendesak agar penegak hukum memiskinkan koruptor.
"Berkaitan dengan statemen Jaksa Agung mengenai pelaku korupsi dapat dihukum mati, ICW sangat tidak sependapat dan menentang," kata Wana kepada Suara.com, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, pendekatan hukuman mati kepada koruptor juga tidak bisa menyelesaikan akar persoalan yang terjadi.
"Selain karena melanggar hak asasi manusia, pendekatan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak menyelesaikan akar persoalan," katanya.
Ia mencontohkan, China sebagai negara yang telah menerapkan hukuman mati. Namun, indeks korupsi di negara tirai bambu ini tidak menurun secara signifikan.
"Hukuman mati digunakan dengan dalih membuat efek jera pelaku korupsi. Namun faktanya, negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti China tidak juga lebih baik berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi," ungkapnya.
Lantaran itu, ia mengatakan lebih tepat bila koruptor dimiskinkan. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah segera mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
Sahkan RUU Perampasa Aset
"Upaya efek jera pelaku korupsi adalah dengan cara memiskinkan dan mempercepat proses RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk melaksanakan hal tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sedang menimbang ancaman hukuman berat kepada para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 sampai 2023.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” Burhanuddin, di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, Burhanuddin mengaku bahwa putusan hukuman masih menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola