Suara.com - Pengacara Ahmad Khozinudin mengkritisi dugaan permainan oligarki dalam kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggapnya sebagai bentuk penguasaan wilayah laut secara ilegal.
Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini.
"Kita ajak para pejabat penyelenggara negara hari ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk berpikir apakah kita mau mengorbankan negara kita hanya untuk melindungi segelintir oligarki yang merusak negara kita?" ujarnya yang dikutip dari unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).
Ia menyoroti bahwa pagar laut sepanjang 30 KM tersebut tidak hanya berada di Desa Kohod, tetapi juga tersebar di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Namun, ia heran mengapa kasus ini hanya difokuskan pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
"Bahkan dilokalisir hanya di Desa Kohod. Padahal kita tahu pagar laut 30 KM ada di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, tambahan ada di Kabupaten Serang beberapa kecamatan. Jadi memang jauh sekali," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar.
Menurutnya, tanggung jawab dalam kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Kantor Pertanahan (Kantah), karena ada hierarki kewenangan hingga tingkat menteri.
"BPN selama ini melokalisir seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kantah. Makanya RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN pernah memberikan rekomendasi akan mengevaluasi pemberian kewenangan kepada Kantah untuk menerbitkan SHGB. Dalihnya tanahnya besar sekali. Padahal sudah ada layer-layer kewenangannya itu di mana," katanya.
Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya menjerat pejabat desa.
Semua pihak yang terlibat, termasuk notaris, kantor jasa surveyor berlisensi, dan penerima manfaat sertifikat, harus bertanggung jawab.
"Orang yang turut serta melakukan tindak pidana kan tidak bisa kita lokalisir di kepala desa. Harusnya sampai BPN karena terbitnya kan di BPN, juga kepada penerima manfaat dari sertifikat, yaitu korporasinya. Nggak bisa kita simpulkan bahwa karena ada kepala desa yang membantu, terus dianggap ini case close. Emang bodoh kita 280 juta penduduk Indonesia?" tegasnya.
Terkait dengan denda Rp 48 miliar yang harus dibayar oleh Arsin bin Asip, ia mempertanyakan logika di balik tuntutan tersebut.
"Yang harus kita teliti itu masuk akal nggak Arsin membangun sendirian? Kan pagar itu miliaran juga biayanya. Nggak mungkin. Apalagi mau membayar denda," ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, yang menyebut bahwa Arsin siap membayar denda tersebut, padahal kuasa hukum Arsin membantah adanya pengakuan semacam itu.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
-
Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Acara Buka Puasa Megah PIK 2 Ramadan Under The Dome Bakal Digelar, Ada Apa Saja?
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun