Suara.com - Pengacara Ahmad Khozinudin mengkritisi dugaan permainan oligarki dalam kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggapnya sebagai bentuk penguasaan wilayah laut secara ilegal.
Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini.
"Kita ajak para pejabat penyelenggara negara hari ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk berpikir apakah kita mau mengorbankan negara kita hanya untuk melindungi segelintir oligarki yang merusak negara kita?" ujarnya yang dikutip dari unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).
Ia menyoroti bahwa pagar laut sepanjang 30 KM tersebut tidak hanya berada di Desa Kohod, tetapi juga tersebar di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Namun, ia heran mengapa kasus ini hanya difokuskan pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
"Bahkan dilokalisir hanya di Desa Kohod. Padahal kita tahu pagar laut 30 KM ada di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, tambahan ada di Kabupaten Serang beberapa kecamatan. Jadi memang jauh sekali," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar.
Menurutnya, tanggung jawab dalam kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Kantor Pertanahan (Kantah), karena ada hierarki kewenangan hingga tingkat menteri.
"BPN selama ini melokalisir seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kantah. Makanya RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN pernah memberikan rekomendasi akan mengevaluasi pemberian kewenangan kepada Kantah untuk menerbitkan SHGB. Dalihnya tanahnya besar sekali. Padahal sudah ada layer-layer kewenangannya itu di mana," katanya.
Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya menjerat pejabat desa.
Semua pihak yang terlibat, termasuk notaris, kantor jasa surveyor berlisensi, dan penerima manfaat sertifikat, harus bertanggung jawab.
"Orang yang turut serta melakukan tindak pidana kan tidak bisa kita lokalisir di kepala desa. Harusnya sampai BPN karena terbitnya kan di BPN, juga kepada penerima manfaat dari sertifikat, yaitu korporasinya. Nggak bisa kita simpulkan bahwa karena ada kepala desa yang membantu, terus dianggap ini case close. Emang bodoh kita 280 juta penduduk Indonesia?" tegasnya.
Terkait dengan denda Rp 48 miliar yang harus dibayar oleh Arsin bin Asip, ia mempertanyakan logika di balik tuntutan tersebut.
"Yang harus kita teliti itu masuk akal nggak Arsin membangun sendirian? Kan pagar itu miliaran juga biayanya. Nggak mungkin. Apalagi mau membayar denda," ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, yang menyebut bahwa Arsin siap membayar denda tersebut, padahal kuasa hukum Arsin membantah adanya pengakuan semacam itu.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
-
Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Acara Buka Puasa Megah PIK 2 Ramadan Under The Dome Bakal Digelar, Ada Apa Saja?
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur
-
Angkasatour Hadirkan Paket Tour Domestik dan Internasional
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC
-
Pasti Dilunasi, Intip Perjalanan Warisan Utang Indonesia yang Tak Pernah Gagal Dibayar
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Soal Fenomena WNI Gabung Militer Asing, Komisi I DPR Ingatkan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan
-
Keluarga Tolak Visum, Polisi Tak Lanjutkan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah?