Suara.com - Kasus penerbitan sertifikat tanah di atas pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menuai sorotan. Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin menilai bahwa dua kementerian yang terlibat memiliki kepentingan sendiri dalam oligarki.
Dua Menteri yang ia sorot yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Selain itu Khozinudin menganggap DPR selama ini hanya memverifikasi informasi formal yang tersedia dalam rapat dengar pendapat, tanpa mengetahui fakta di lapangan.
Ia mencontohkan saat DPR mengapresiasi pemberian sanksi tegas terhadap 8 pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ternyata diketahui bahwa dua di antaranya sudah pensiun.
Khozinudin menilai hal ini menunjukkan bahwa DPR juga telah dibohongi oleh menteri.
"Apa relevansinya diberi sanksi kalau sudah pensiun? Saya bilang di forum itu, berarti DPR juga dibohongi oleh menteri,” ujarnya dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).
Khozinudin kembali mengkritik pernyataan Sakti Wahyu Trenggono dan Nusron Wahid yang mengklasifikasikan tanah bersertifikat di laut sebagai ‘tanah musnah’.
“Ketika itu dikatakan tanah musnah, berarti membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan yang terkena abrasi,” jelasnya.
Ia menilai hal ini dapat melegitimasi kepentingan pengembang, seperti anak usaha PT Agung Sedayu Group, untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi.
Baca Juga: Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
“Justru kan melegitimasi dua-duanya ini,” tegasnya.
Khozinudin juga menuding kedua menteri tersebut berusaha mengamankan kepentingan oligarki.
“Dua menteri ini sebenarnya main dua kaki. Dia ingin benefit politik dari dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti kasus, tetapi dia masih berpihak juga sama oligarki. Mengamankan kepentingan oligarki,” ujarnya.
Khozinudin kemudian mengkritik ketidakjelasan dalam pencabutan sertifikat tanah yang telah diterbitkan di laut.
Awalnya, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di laut, hanya 50 yang dicabut. Namun, kemudian ada klarifikasi bahwa 191 sertifikat tidak dibatalkan karena berada di batas garis pantai.
“Jadi seolah-olah kalau yang di belakang garis pantai itu dulu wilayah daratan, sehingga masih dipertahankan karena dulu sah dianggapnya. Yang di luar ini dianggap sertifikat bodongnya,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat