Suara.com - QA (39), seorang manajer purchasing kini terpaksa meringkuk di penjara akibat ulahnya melakukan membawa kabur uang kantornya mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, pelaku turut mencatut nama istrinya saat melancarkan aksi penggelapan terkait pengadaan 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.
"QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta," katanya dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).
Namun, QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.
"Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur," kata Aditya.
Aditya menambahkan usai QA menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang," katanya.
Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin Kompol Martua Malau, membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, sejumlah dokumen seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank dan lainnya," ucap Aditya.
Baca Juga: Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
-
Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa
-
Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki
-
Pamer Bersihkan Sampah di Kali, Dedi Mulyadi Malah Dicap Jokowi Mode Sunda: Nangisnya Mana, Nangisnya?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua