Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyelesaikan pendataan kerusakan rumah dan infrastruktur akibat banjir serta tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebutkan bahwa ratusan rumah mengalami kerusakan dengan kategori sedang hingga berat.
"Data dari tim reaksi cepat di lapangan menunjukkan sebanyak 150 rumah mengalami kerusakan ringan, 110 rumah rusak sedang, dan 95 rumah mengalami kerusakan berat," ujarnya dalam keterangan, Minggu (9/3/2025).
Selain kerusakan rumah, bencana ini juga berdampak pada infrastruktur. Tercatat tiga jembatan mengalami kerusakan sedang, tiga jembatan rusak berat, satu fasilitas kesehatan rusak sedang, serta 27 titik jalan dan 16 jembatan penghubung antardesa terdampak.
Sebagai upaya percepatan penanganan bencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menurunkan alat berat ke lokasi terdampak. BNPB juga bekerja sama dengan kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengaktifkan tiga posko darurat guna mendukung upaya tanggap darurat dan pemulihan.
"Posko utama berada di Pendopo Pemkab Sukabumi, posko lapangan di Pelabuhan Ratu, dan posko logistik di Kantor BPBD Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Saat ini, kebutuhan logistik mendesak bagi pengungsi meliputi makanan siap saji, air bersih, selimut, matras, alat kebersihan, dan hygiene kit, terutama bagi warga yang mengungsi secara mandiri.
Banjir yang sebelumnya merendam belasan desa di 22 kecamatan telah dinyatakan surut. Namun, berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, Pemkab Sukabumi menetapkan masa tanggap darurat untuk tiga kecamatan yang masih terdampak tanah longsor, yaitu Kecamatan Pelabuhan Ratu, Simpenan, dan Lengkong.
Hingga kini, tercatat lima korban meninggal dunia, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Baca Juga: Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
Berita Terkait
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek Dapat Ganti Oli Gratis
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
-
Momen Prabowo Telepon Kepala BGN dari Lokasi Banjir Babelan: Di Bekasi Sudah Berapa Dapur?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!