Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina angkat bicara soal kasus Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga telah mencabuli tiga orang anak. Lantaran geram atas perbuatan yang dianggap bejat, Legislator PDI Perjuangan menganggap jika AKPB Fajar layak dijerat hukuman maksimal.
Selain bertindak cabul, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," kata Selly lewat keterangan tertulis dikutip Suara.com, Selasa (11/3/2025).
Meski saat ini Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polri, Selly menilai, ia pantas mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Fajar juga pantas dijerat dengan hukuman pidana.
Selly menyampaikan, Fajar pantas dijerat Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun karena pelaku adalah pejabat daerah, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun,” jelasnya.
"Maka paling serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena perbuatan bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau hukuman mati lebih pantas," imbuh Selly.
Untuk penyalahgunaan narkotika, kata Selly, Fajar juga bisa dilapis dengan Pasal 127 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mabes Polri Ungkap Status AKPB Fajar
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugraha sebelumnya membeberkan status AKBP Fajar masih sebagai terperiksa terkait kasus pencabulan anak dan narkotika.
“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sandi menjelaskan, pihak Propam bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri. Setiap pelanggar, lanjut Sandi bakal ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kata Sandi, jika seorang personel yang berprestasi bakal diberikan promosi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
“Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik,” jelasnya.
Ditangkap Propam
Berita Terkait
-
Sebut Biadab, Legislator PDIP Murka soal Aksi Bejat Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak: Lebih Pantas Dihukum Mati!
-
Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?
-
Blak-blakan Bela Seskab Teddy, PSI soal Kenaikan Pangkat Mayor jadi Letkol: Tak Ada Intervensi atau Nepotisme
-
Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa
-
Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional