Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat seorang tersangka berinsial AWI dalam perkara minyak goreng Minyakita. AWI merupakan pemilik PT AEGA sekaligus penanggung jawab pengemasan yang ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut AWI dijerat tersangka usai petugas menggeledah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI,” kata Helfi kepada wartawan, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
AWI dijerat UU Perlindungan Konsumen, pasalnya dalam kasus ini kemasan yang digunakan oleh PT AEGA tidak sesuai dengan informasi tentang berat bersih atau netto yang ada di label.
Dari hasil penggeledahan, mesin yang digunakan AWI untuk melakukan pengemasan Minyakita sudah disetting tidak mencapai 1 liter.
“Di mana mesin tersebut tertera, di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” jelas Helfi.
Polisi juga menemukan contoh minyak yang ada dalam kemasan. Saat dicek ternyata isi minyak tersebut tidak sesuai, mirip dengan yang ditemukan di pasaran.
“Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan minyak yang sudah dalam kemasan, mesin untuk melakukan pengemasan dan beberapa benda yang pergunakan dalam perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Mentan Amran Temukan Takaran MinyaKita Tak Sesuai di Daerah asal Jokowi
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66 jo, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.
Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263, KUHP.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan fakta adanya perbedaan isi dalam kemasan Minyakita, saat sidak ke Pasar Lenteng Agung.
Dalam satu kemasan Minyakita yang tertulis satu liter dalam kemasan botol ternyata hanya berisi minyak 700-800 ml.
Selain itu, Amran juga menemukan harga ecer tertinggi (HET) untuk produk Minyakita mengalami lonjakan. Seharusnya minyak tersebut dijual dengan harga Rp15.700 sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun di pasaran harga minyak mencapai Rp18 ribu.
Berita Terkait
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Mendag Tarik Minyak Goreng MinyaKita dari Pasaran yang Isinya Tak Sesuai Takaran
-
Produsen MinyaKita yang 'Sunat' Takaran Sudah Pindah Pabrik
-
Isi Tidak Sesuai Keterangan Kemasan, Kapolri Bakal Tindak Kecurangan dan Pemalsuan Takaran MinyaKita
-
KPK Siap Kawal Kasus Minyakita yang Tak Sesuai Takaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025