Suara.com - Bagi-bagi uang THR atau salam tempel menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan hari raya diberikan oleh keluarga, kerabat, orang dewasa lainnya kepada anak-anak sebagai bentuk selamat hari raya.
Namun, banyak anak belum mengerti soal uang. Hal ini membuat orang tua memakai uang THR anak untuk hal yang bermanfaat.
Lantas apakah boleh orang tua menggunakan THR anak?
Dalam Islam, hukum menggunakan uang THR anak oleh orang tua diperbolehkan dengan beberapa syarat dan pertimbangan khusus.
Syarat Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak
1. Kebutuhan Mendesak atau Darurat
Orang tua boleh menggunakan uang THR anak jika ada kebutuhan keluarga yang mendesak.
Seperti biaya pengobatan, kebutuhan pokok harian, atau situasi darurat lain yang mengancam kesejahteraan keluarga.
Contohnya, ketika keluarga kesulitan memenuhi biaya sekolah anak atau kebutuhan dasar.
2. Kemaslahatan Anak
Penggunaan harus ditujukan untuk kepentingan anak, seperti membayar SPP sekolah, membeli perlengkapan pendidikan, atau investasi yang bermanfaat bagi masa depan anak.
Jika digunakan untuk keperluan keluarga, harus ada manfaat langsung atau tidak langsung bagi anak.
3. Amanah dan Transparansi
Orang tua wajib menjaga uang tersebut sebagai amanah.
Jika anak sudah dewasa (baligh), orang tua harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan uang tersebut.
Transparansi juga diperlukan agar anak memahami alasan penggunaan uangnya.
4. Tidak untuk Kepentingan Pribadi
Orang tua dilarang menggunakan uang THR anak untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang mewah atau hal yang tidak berkaitan dengan kebutuhan anak.
Pertimbangan Usia Anak
- Anak Belum Baligh
Untuk anak yang belum dewasa (belum mencapai usia rusyd/belum mampu mengelola harta), orang tua bertindak sebagai wali yang bertanggung jawab mengelola uang THR.
Namun, penggunaannya tetap harus untuk kepentingan anak, bukan orang tua.
- Anak Sudah Baligh
Jika anak sudah dewasa dan mampu mengelola keuangan, uang THR sepenuhnya menjadi hak anak.
Orang tua tidak boleh mengambilnya tanpa izin, kecuali dalam keadaan darurat yang disepakati.
Prinsip Penting
- Komunikasi
Orang tua perlu menjelaskan alasan penggunaan uang THR kepada anak, terutama jika anak sudah memahami konsep keuangan.
Hal ini membangun kepercayaan dan menghindari kesalahpahaman.
- Pengembalian
Jika uang THR digunakan sebagai pinjaman, orang tua wajib mengembalikannya sesuai kemampuan.
- Prioritas Kebutuhan
Penggunaan uang THR anak harus diprioritaskan untuk hal-hal yang bersifat investasi jangka panjang (pendidikan, kesehatan) dibandingkan kebutuhan konsumtif.
Larangan Krusial
- Menggunakan tanpa alasan jelas
Misalnya, menggunakan uang THR anak untuk membeli kendaraan pribadi orang tua tanpa ada manfaat bagi anak.
- Menyembunyikan penggunaannya
Orang tua tidak boleh menggunakan uang secara diam-diam, terutama jika anak sudah mampu memahami.
Dengan mematuhi syarat dan batasan ini, orang tua dapat menggunakan uang THR anak secara bertanggung jawab sesuai prinsip Islam.
Berita Terkait
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Etika Memberi Uang Lebaran dalam Islam, Ini Adab yang Perlu Diketahui
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
Lebaran Sebentar Lagi! dr. Tirta Bagikan Tips agar THR Tak Boncos
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak