Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan pada hari Rabu bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke tahanannya, untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berasal dari tindakan keras anti-narkoba yang mematikan selama masa jabatannya.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "sebagai tindakan pencegahan, bantuan medis" disediakan di bandara untuk Duterte, sesuai dengan prosedur standar saat tersangka tiba.
Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban memuji penangkapan Duterte pada hari Selasa di Manila berdasarkan surat perintah ICC, yang diumumkan oleh Presiden Filipina saat ini Ferdinand Marcos.
Jika kasusnya diadili dan dia dinyatakan bersalah, Duterte yang berusia 79 tahun itu dapat menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
ICC membuka penyelidikan pada tahun 2021 atas pembunuhan massal yang terkait dengan apa yang disebut perang melawan narkoba yang diawasi oleh Duterte saat dia menjabat sebagai wali kota kota Davao di Filipina selatan dan kemudian sebagai presiden.
Perkiraan jumlah korban tewas selama masa jabatan presiden Duterte bervariasi, dari lebih dari 6.000 yang dilaporkan polisi nasional dan hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok hak asasi manusia.
Hakim ICC yang memeriksa bukti penuntutan yang mendukung permintaan mereka untuk penangkapannya menemukan "alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tn. Duterte secara individu bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan” sebagai “pelaku tidak langsung karena diduga mengawasi pembunuhan tersebut ketika ia menjabat sebagai wali kota Davao dan kemudian presiden Filipina,” menurut surat perintah penangkapannya.
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?
-
Duterte Ditangkap! Wapres Filipina Tuduh "Penyerahan" ke Asing dan Pelanggaran Hak!
-
Gereja Katolik Filipina Desak Duterte Buktikan Omongan Soal Hukum: Siap Hadapi Konsekuensi?
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana