Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan pada hari Rabu bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke tahanannya, untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berasal dari tindakan keras anti-narkoba yang mematikan selama masa jabatannya.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "sebagai tindakan pencegahan, bantuan medis" disediakan di bandara untuk Duterte, sesuai dengan prosedur standar saat tersangka tiba.
Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban memuji penangkapan Duterte pada hari Selasa di Manila berdasarkan surat perintah ICC, yang diumumkan oleh Presiden Filipina saat ini Ferdinand Marcos.
Jika kasusnya diadili dan dia dinyatakan bersalah, Duterte yang berusia 79 tahun itu dapat menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
ICC membuka penyelidikan pada tahun 2021 atas pembunuhan massal yang terkait dengan apa yang disebut perang melawan narkoba yang diawasi oleh Duterte saat dia menjabat sebagai wali kota kota Davao di Filipina selatan dan kemudian sebagai presiden.
Perkiraan jumlah korban tewas selama masa jabatan presiden Duterte bervariasi, dari lebih dari 6.000 yang dilaporkan polisi nasional dan hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok hak asasi manusia.
Hakim ICC yang memeriksa bukti penuntutan yang mendukung permintaan mereka untuk penangkapannya menemukan "alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tn. Duterte secara individu bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan” sebagai “pelaku tidak langsung karena diduga mengawasi pembunuhan tersebut ketika ia menjabat sebagai wali kota Davao dan kemudian presiden Filipina,” menurut surat perintah penangkapannya.
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?
-
Duterte Ditangkap! Wapres Filipina Tuduh "Penyerahan" ke Asing dan Pelanggaran Hak!
-
Gereja Katolik Filipina Desak Duterte Buktikan Omongan Soal Hukum: Siap Hadapi Konsekuensi?
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut