Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan pada hari Rabu bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke tahanannya, untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berasal dari tindakan keras anti-narkoba yang mematikan selama masa jabatannya.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "sebagai tindakan pencegahan, bantuan medis" disediakan di bandara untuk Duterte, sesuai dengan prosedur standar saat tersangka tiba.
Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban memuji penangkapan Duterte pada hari Selasa di Manila berdasarkan surat perintah ICC, yang diumumkan oleh Presiden Filipina saat ini Ferdinand Marcos.
Jika kasusnya diadili dan dia dinyatakan bersalah, Duterte yang berusia 79 tahun itu dapat menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
ICC membuka penyelidikan pada tahun 2021 atas pembunuhan massal yang terkait dengan apa yang disebut perang melawan narkoba yang diawasi oleh Duterte saat dia menjabat sebagai wali kota kota Davao di Filipina selatan dan kemudian sebagai presiden.
Perkiraan jumlah korban tewas selama masa jabatan presiden Duterte bervariasi, dari lebih dari 6.000 yang dilaporkan polisi nasional dan hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok hak asasi manusia.
Hakim ICC yang memeriksa bukti penuntutan yang mendukung permintaan mereka untuk penangkapannya menemukan "alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tn. Duterte secara individu bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan” sebagai “pelaku tidak langsung karena diduga mengawasi pembunuhan tersebut ketika ia menjabat sebagai wali kota Davao dan kemudian presiden Filipina,” menurut surat perintah penangkapannya.
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?
-
Duterte Ditangkap! Wapres Filipina Tuduh "Penyerahan" ke Asing dan Pelanggaran Hak!
-
Gereja Katolik Filipina Desak Duterte Buktikan Omongan Soal Hukum: Siap Hadapi Konsekuensi?
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia