Suara.com - Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI yang digelar di Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membahas satu poin krusial terkait penempatan TNI aktif di kementerian atau lembaga di luar bidang pertahanan.
Pandangan itu ia sampaikan terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas.
Salah
Menurutnya, penyesuaian peran TNI tersebut dilakukan untuk menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, termasuk ancaman non-militer.
Namun, ia menekankan bahwa peran TNI dalam struktur pemerintahan harus tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non-militer," kata Agus di hadapan para anggota DPR RI.
Ia menambahkan bahwa TNI memiliki konsep penempatan personel aktif di kementerian atau lembaga non-pertahanan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan keamanan nasional yang lebih luas.
Namun, Agus menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang tidak dapat diabaikan dalam negara demokrasi.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujarnya.
Konsep penempatan TNI aktif di lembaga sipil ini menuai beragam pandangan. Beberapa pihak menganggapnya sebagai bentuk perluasan peran TNI yang dapat mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer.
Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si., merupakan salah satu tokoh militer terkemuka di Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Panglima TNI.
Lahir di Cimahi pada 5 Agustus 1967, Agus dikenal sebagai putra daerah yang menghabiskan masa kecilnya hingga jenjang SMP di kampung halamannya sebelum melanjutkan pendidikan di SMA di Bandung.
Perjalanan karier militer Agus dimulai saat ia bergabung dengan Akademi Militer dan berhasil lulus pada tahun 1991 dari Kecabangan Infanteri, khususnya Kopassus, satuan elite yang dikenal dengan kemampuan tempurnya yang tinggi.
Sejak saat itu, Agus terus menapaki karier militer dengan berbagai penugasan penting di dalam negeri.
Selama bertugas di TNI, Agus terlibat dalam berbagai operasi militer seperti Operasi Timor Timur pada tahun 1995 dan 1999, serta Operasi Tinombala yang menjadi bukti komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Berita Terkait
-
RUU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil, Panglima Klaim Tetap Jaga Supremasi Sipil: Elemen Fundamental
-
Soal Penambahan Batas Usia Pensiun di RUU TNI, Panglima Agus Ungkit Kesiapan Tempur hinga Regenerasi
-
Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi
-
TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar