Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dibahas secara matang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Hal ini penting untuk mencegah timbulnya gejolak di masyarakat dan memastikan netralitas TNI tetap terjaga.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke Komisi I DPR, yang mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 Kementerian/Lembaga (K/L), dari sebelumnya hanya 10 K/L.
"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat," kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Syamsu Rizal menekankan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat.
Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.
"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penempatan individu dalam jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi.
Artinya, analisis kebutuhan spesifik dan kualifikasi tertentu harus menjadi dasar penempatan, bukan sekadar bagi-bagi jabatan.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
"Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," tegasnya.
Aturan Lama vs Usulan Baru
Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu, seperti Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, dan Narkotika Nasional.
Prajurit yang ingin menjabat di luar bidang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun, dalam DIM RUU TNI, pemerintah mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 K/L.
Syamsu Rizal mengingatkan, jika perluasan ini dilakukan, harus ada transparansi dan seleksi ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz