Suara.com - Untuk kali ketiga, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan permohonan praperadilan terkait statusnya yang saat ini menjadi tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengajuan permohonan tersebu tertuang dalam SIPP PN Jaksel pada Jumat (14/3/2025).
Adapun gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut, yakni Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan, termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
Menurut SIPP PN Jaksel, sidang akan digelar Rabu (19/3/2025) mendatang.
Sebelumnya, Firli diketahui telah dua kali mengajukan praperadilan. Kali pertama diajukan Mantan Kapolda Sumsel ini pada 24 November 2023 silam.
Kala itu, ia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Baca Juga: KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
Kemudian permohonan praperadilan kali kedua, diajukan Firli pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai ada keterkaitan Firli Bahuri dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya upaya perintangan penyidikan yang sistematis.
Perintangan Penyidikan
Menurutnya, perintangan penyidikan atau obstruction of justice ini bersifat sistematis dengan keterlibatan nama-nama besar, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
7 Kebiasaan yang Bikin HP Lelet, Segera Hentikan agar Performa Kembali Ngebut
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
Rupiah Menguat Pagi Ini, Tapi Masih di Level Rp18.000
-
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK
-
Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN
-
Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara