Suara.com - Untuk kali ketiga, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan permohonan praperadilan terkait statusnya yang saat ini menjadi tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengajuan permohonan tersebu tertuang dalam SIPP PN Jaksel pada Jumat (14/3/2025).
Adapun gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut, yakni Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan, termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
Menurut SIPP PN Jaksel, sidang akan digelar Rabu (19/3/2025) mendatang.
Sebelumnya, Firli diketahui telah dua kali mengajukan praperadilan. Kali pertama diajukan Mantan Kapolda Sumsel ini pada 24 November 2023 silam.
Kala itu, ia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Baca Juga: KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
Kemudian permohonan praperadilan kali kedua, diajukan Firli pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai ada keterkaitan Firli Bahuri dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya upaya perintangan penyidikan yang sistematis.
Perintangan Penyidikan
Menurutnya, perintangan penyidikan atau obstruction of justice ini bersifat sistematis dengan keterlibatan nama-nama besar, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter