Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memerlukan keterangan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, dalam penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, KPK sempat mengungkapkan bahwa Pimpinan KPK terdahulu pernah tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB (Firli Bahuri),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Hingga saat ini, Setyo menyebut penyidik belum menajukan permintaan untuk memanggil Firli. Menurut Setyo, penyidik saat ini fokus untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto.
“Sampai dengan hari ini, belum terinformasi kebutuhan tersebut (permintaan keterangan terhadap Firli),” ujar Setyo.
Sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan menjelaskan bahwa petugas sudah akan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Januari 2020.
Hal tersebut didasari oleh pertemuan Hasto dan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Namun, petugas KPK gagal menangkap Hasto dan Harun lantaran ada segerombolan orang yang diduga suruhan Hasto mengamankan lima orang petugas KPK yang melakukan pengejaran dan berencana untuk tangkap tangan.
Setelah gagal menangkap Hasto dan Harun, KPK bergeser ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi kembali gagal karena dihalangi petugas keamanan.
Baca Juga: Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
Kemudian, mereka kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan KPK yang saat itu diketuai oleh Firli Bahuri.
“Bahwa di dalam forum rapat ekspos, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci, termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” tambah dia.
Bahkan, KPK juga mengungkapkan bahwa Firli dan kawan-kawan mengganti satuan tugas (satgas) penyidikan yang menangani perkara ini dengan satgas lainnya.
“Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka,” ujar dia.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Bekas Caleg dari PDIP Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terlibat 3 Kasus Korupsi!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia