Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memerlukan keterangan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, dalam penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, KPK sempat mengungkapkan bahwa Pimpinan KPK terdahulu pernah tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB (Firli Bahuri),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Hingga saat ini, Setyo menyebut penyidik belum menajukan permintaan untuk memanggil Firli. Menurut Setyo, penyidik saat ini fokus untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto.
“Sampai dengan hari ini, belum terinformasi kebutuhan tersebut (permintaan keterangan terhadap Firli),” ujar Setyo.
Sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan menjelaskan bahwa petugas sudah akan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Januari 2020.
Hal tersebut didasari oleh pertemuan Hasto dan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Namun, petugas KPK gagal menangkap Hasto dan Harun lantaran ada segerombolan orang yang diduga suruhan Hasto mengamankan lima orang petugas KPK yang melakukan pengejaran dan berencana untuk tangkap tangan.
Setelah gagal menangkap Hasto dan Harun, KPK bergeser ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi kembali gagal karena dihalangi petugas keamanan.
Baca Juga: Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
Kemudian, mereka kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan KPK yang saat itu diketuai oleh Firli Bahuri.
“Bahwa di dalam forum rapat ekspos, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci, termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” tambah dia.
Bahkan, KPK juga mengungkapkan bahwa Firli dan kawan-kawan mengganti satuan tugas (satgas) penyidikan yang menangani perkara ini dengan satgas lainnya.
“Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka,” ujar dia.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Bekas Caleg dari PDIP Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terlibat 3 Kasus Korupsi!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun