Suara.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai persidangan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya upaya perintangan penyidikan yang sistematis.
Menurut dia, perintangan penyidikan atau obstruction of justice ini bersifat sistematis dengan keterlibatan nama-nama besar, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sebab, Firli Bahuri diketahui menjadi pimpinan KPK yang menolak penetapan tersangka terhadap Hasto pada Januari 2020 lalu.
Firli juga menyampaikan pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI meskipun Harun Masiku dan Hasto belum ditangkap.
“Bukti permulaan ini sudah dapat digunakan oleh KPK dan bahkan penegak hukum lain untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang dilakukan oleh Ketua KPK pada masa tersebut, yaitu saudara Firli Bahuri,” kata Lakso dalam pernyataannya, Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang praperadilan Hasto, tim Biro Hukum KPK dinilai telah mengelaborasi informasi soal keterlibatan Firli dalam upaya menghalang-halangi penyidikan.
“Ini temuan yang sangat serius untuk digali motifnya, terlebih saat ini Firli Bahuri juga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tersangka KPK yang saat ini ditangani Mabes Polri,” tandas Lakso.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Bantah Tenggelamkan Handphone: Itu Melarung
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Bantah Tenggelamkan Handphone: Itu Melarung
-
Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK
-
Dituding Intimidasi Eks Anggota Bawaslu, Kubu Hasto Ngotot Minta AKBP Rossa Purbo Dihadirkan ke Sidang Praperadilan
-
Penyidik KPK Malah Dicokok saat OTT di PTIK, Kubu Hasto: Ini Lembaga Pendidikan, Bukan Warung Tegal
-
Kusnadi Bantah Hasto Temui Harun Masiku di PTIK Pada Januari 2020
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo